Situbondo, SBINews.id – Dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Pendopo Kabupaten, Bupati Situbondo, Drs. Karna Suswandi, MM., telah resmi melantik 129 kepala desa (kades) untuk masa jabatan yang diperpanjang. Upacara pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Kamis (23/5/24).
Dalam sambutannya, Bupati Karna Suswandi menyampaikan kepercayaannya kepada para kades yang dilantik, “Saya percaya saudara-saudara mampu melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujarnya. Pelantikan ini menandai perubahan signifikan dalam durasi masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dari 129 kades yang dilantik, terdapat 17 di antaranya yang akan menjabat hingga tahun 2030, sementara 112 lainnya akan menjabat hingga tahun 2027. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Suriyatno, menambahkan bahwa perubahan masa jabatan ini berlaku seragam se-Indonesia sesuai dengan undang-undang terbaru.
Terdapat tiga kades yang tidak ikut dilantik karena terjerat kasus hukum, yaitu Kades Sumberanyar (Kecamatan Mlandingan), Kades Peleyean (Kecamatan Panarukan), dan Kades Kayumas (Kecamatan Arjasa). Suriyatno juga menjelaskan bahwa kepala desa pergantian antar waktu (PAW) turut dilantik dan masa jabatannya diperpanjang untuk melanjutkan sisa waktu jabatan kades sebelumnya.
Bupati Karna Suswandi mengakhiri acara dengan ucapan selamat kepada para kades, “Sekali lagi saya sampaikan selamat atas dilantiknya para kepala desa untuk perpanjangan masa jabatannya,” tutupnya dengan penuh harapan.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi