Abaikan Panggilan KPK, Karna Suswandi Justru Berkampanye di Kapongan

SBINews.id – Situbondo | 8 November 2024.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, kembali menjadi sorotan publik setelah mengabaikan panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Karna Suswandi, yang saat ini mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024, memilih untuk berkampanye di Dusun Tengah, Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, daripada memenuhi panggilan KPK.

Example 379x315

 

Kampanye yang dihadiri oleh puluhan pendukung ini berlangsung meriah, meskipun diwarnai kontroversi terkait status tersangka Karna Suswandi dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Karna Suswandi dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

 

Anggota Panwaslu Kecamatan Kapongan, Mashuri, membenarkan adanya kampanye tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah memantau kegiatan dari awal hingga akhir. “Tadi ada dua titik kampanye dari pasangan calon nomor urut dua di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan. Pak Karna melakukan kampanye didampingi tim pemenangan,” ujarnya.

 

Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo Djati, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 6 Agustus 2024. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo selama periode 2021-2024.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo Djati, sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Penetapan tersangka ini dilakukan sejak 6 Agustus 2024.

 

Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo selama periode 2021-2024. Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan terhadap Karna Suswandi dan Eko Prionggo Djati dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini, 8 November 2024.

Baca Juga:
Timgap Respati Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran Antar Gangster

 

Karna Suswandi dan Eko Prionggo Djati diduga menerima hadiah atau janji terkait pengelolaan dana PEN, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat pasca-pandemi. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

 

Meskipun telah berstatus tersangka, Karna Suswandi tetap mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Namun, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2024.

 

Pewarta: Hamzah/Tim

Editor: Redaksi

error: