SBINews.id – Situbondo | Abdurrahman Saleh, seorang pengacara senior di Kota Situbondo, meminta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Situbondo untuk mendukung kinerja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Saat ini, penyidik KPK RI sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2024.
“Oleh karena itu, saya berharap masyarakat Situbondo harus mendukung KPK RI. Masak mau mendukung bupati (Karna Suswandi) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang mencalonkan lagi menjadi bupati, itu salah paham,” ujar Abdurrahman Saleh, Minggu (16/9/2024).
Lebih jauh, pria yang diketahui sebagai keponakan almarhum Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) menegaskan bahwa Bupati Situbondo secara sosial sudah mengalami cacat sosial karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
“Untuk itu, paradigma Bupati Situbondo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi harus dibangun, bukan dikibuli dengan alasan yang tidak masuk akal,” kata Abdurrahman Saleh.
Abdurrahman menjelaskan bahwa terkait penyidik KPK RI yang belum segera mengamankan dan menangkap Bupati Situbondo, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi gratifikasi pengelolaan dana PEN 2021-2024, dia berpendapat bahwa hal tersebut hanya masalah teknis dan tinggal menunggu waktu saja.
“Bahkan, jika saya mempresentasikan bupati mengajukan upaya prapradilan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN, presentasinya 99 persen akan ditolak,” pungkasnya.
Pewarta: Hamzah/Tim
Editor: Redaksi