Situbondo, SBINews.id – Bashori Shonhaji, Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Situbondo, menyoroti rencana perubahan struktur organisasi. Rencana ini mencakup perubahan tipe Dinas Perhubungan dari C ke tipe B, serta Dinas Koperasi dan Perindustrian dari tipe A. Menurutnya, perubahan ini belum secara resmi dibahas bersama Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOTK) dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Rabu (26/6/24).
Shonhaji juga menyatakan bahwa DPRD Situbondo mungkin telah “ditelikung” oleh Pemerintah Kabupaten dalam pembahasan ini. “Rencana perubahan tipe Dinas Perhubungan dari C ke tipe B belum dibahas secara resmi atau dimasukkan dalam pembahasan satu paket dengan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOTK). Hal ini juga berlaku untuk Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan di Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Masih menurut Shonhaji, bahwa sesuai pengakuan Dinas Perhubungan melalui Kabag Organisasi, dinas telah melakukan konfirmasi sejak tahun 2019, tetapi ternyata Kepala Dinas (Kadis) mengaku sudah lupa. Shonhaji juga menyatakan bahwa dasar hukum untuk mengubah tipe Dinas Perhubungan dari C ke B tidak ada. Oleh karena itu, ketika pembahasan dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappeda), hal ini tidak dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus).
Shonhaji juga meminta agar Kabag Hukum dan Kabag Organisasi mendatangkan Kadishub untuk membahas perubahan tipe tersebut, tetapi yang datang malah stafnya. “Kita minta agar mendatangkan Kadishub mau tanya tentang perubahan tipe tersebut. Namun yang datang malah stafnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Shonhaji mengungkapkan, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappeda), perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOTK) yang diajukan melalui usulan perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di dalam lampiran surat Nomor 188/0840/431.001.3.1./2023, dituliskan bahwa Dinas Perhubungan tipe B, sementara Dinas Koperasi dan Perindustrian tipe A.
Tanggapan Shonhaji terkait hal tersebut bahwa perubahan tipe Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, Perindustrian tampaknya belum pernah secara resmi dibahas bersama dengan usulan perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah (SOTK) Bappeda menjadi Bapperida. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang transparansi dan kejelasan proses perubahan serta dasar hukumnya.
Hal berikut yang dikatakan Shonhaji, jika yang meminta perubahan, seperti daftar lampiran ada nomor urut OPD dengan tipenya, Dishub nomor 12, Dinas Koperasi nomor 14. “Itu tidak dicetak bold, lihat Bappeda menjadi Bapperida. Penekanan perubahan ini dari suratnya bupati bukan pembahasan dari DPRD Situbondo. Kemarin ketika diundang, Kadishub tidak datang, sedangkan stafnya diminta ketegasan mau dirubah ke B atau tidak, apa tetap di tipe C tidak jawab.”
Shonhaji juga mengungkapkan bahwa pembahasan perubahan SOTK ini tampaknya telah ditelikung oleh Pemkab, karena tidak diungkap dalam rapat DPRD. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perubahan status dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut seolah-olah telah selesai dibahas tanpa melibatkan DPRD.
Sumber: Tim
Editor: Redaksi