SBINews.id – Situbondo | Komandan Pusat Latihan Pertempuran Marinir (Danpuslatpurmar) -5 Baluran, Mayor Marinir Iskandar Muda Tanjung, memerintahkan Bintara Urusan Pengamanan (Baurpam) Serda Marinir Puji Aprianto, S.H., untuk memberikan sosialisasi hukum kepada warga sekitar Puslatpurmar -5 Baluran.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Randu Pitu, Daerah Latihan (Rahlat) Puslatpurmar -5 Baluran, dan diikuti oleh sekitar 112 orang dari Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam sosialisasinya, Serda Marinir Puji Aprianto, S.H., menyampaikan bahwa Rahlat Puslatpurmar -5 Baluran merupakan daerah latihan pertempuran yang sangat memenuhi syarat untuk berbagai skala latihan, mulai dari latihan perorangan hingga latihan berskala besar. Ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya sisa amunisi atau serpihan munisi yang tertinggal setelah latihan.
“Tidak ada warga yang boleh memasuki daerah latihan. Jika menemukan bahan peledak, amunisi, dan sebagainya pasca latihan, segera laporkan. Jangan ada yang mengamankan, menyimpan sebagai hak pribadi, atau membawa pulang karena itu akan membahayakan diri sendiri dan orang sekitar,” tegas Serda Puji.
Lebih lanjut, Baurpam Puslatpurmar -5 Baluran yang memiliki kualifikasi pendidikan khusus profesi advokat ini menjelaskan bahwa selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, atau bahan peledak. Pelanggar yang memenuhi unsur-unsur ketentuan pasal tersebut akan dikenakan sanksi pidana yang sangat berat.
Sementara itu, di tempat yang berbeda, Danpuslatpurmar -5 Baluran menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan dan warga sekitar Puslatpurmar -5 Baluran memahami ancaman hukuman jika kedapatan memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata api, amunisi, atau bahan peledak.
Pewarta: Sumakki
Sumber: Dispen Kormar
Editor: Redaksi