H. Mistari aka H. Fauzan aka Brontoseno
Situbondo, SBINews.id – Komisi IV DPRD Situbondo hari ini menggelar audiensi untuk membahas pengaduan dari H. Mistari (Bronto), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, yang merasa dirugikan oleh buruknya pelayanan oknum petugas Puskesmas Panarukan terkait rumitnya prosedur peminjaman mobil ambulance sehingga mertuanya yang sedang sakit parah/kritis terlambat mendapat penanganan dan akhirnya meninggal dunia.
Selain Anggota Komisi IV dan Bronto, hadir dalam audiensi tersebut dr. Yuni Verosita selaku Kepala Puskesmas (Kapus)Panarukan beserta jajarannya, dr. Sandy Hendrayono selaku Kepala Dinas Kesehatan Situbondo (Kadinkes).
Setelah audiensi dibuka dengan beberapa patah kata oleh Ketua Komisi IV, H. Sahlawi, acara kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan yang disampaikan oleh Bronto atas pengaduan yang dikirimkannya.
Atas penyampaian Bronto, dr. Yuni menjawab bahwa segala yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Panarukan telah sesuai dengan prosedur SOP. Namun demikian, dr. Yuni tetap berdalih bahwa ia telah mempercepat prosedur tersebut. Kentara sekali tidak ada nada menyesal ketika menyampaikan sanggahannya. Secara umum, dr. Yuni seolah berlindung di balik prosedur SOP.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Kadinkes. Ia menjelaskan bahwa tidak ada salahnya untuk membuat kebijakan serta merta jika hal tersebut terkait dengan kedaruratan. Bahkan ia menyebutkan bahwa Dinkes juga menyediakan Unit Ambulance yang sewaktu-waktu bisa dipergunakan oleh masyarakat.
“Mewakili Dinas Sosial, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada H. Mistari atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Kami berjanji akan segera membenahi metode pelayanan kamu. Jika dipandang perlu, kami siap menerima segala keputusan dan kebijakan atas persoalan ini,” ujar dr. Sandy.
Secara umum, Bronto cukup bisa menerima hasil dari audiensi hari ini. Namun ia berharap agar ada rekomendasi tindakan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan di atas secara administratif, bahkan jika memenuhi, unsur pidananya juga harus diterapkan.
Terakhir, Komisi IV menjabarkan bahwa forum ini adalah forum klarifikasi sehingga permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat bisa dicari akarnya, sehingga kedepannya perselisihan bisa diminimalisir. Ia juga berjanji akan melakukan diskusi dan pembahasan dengan pihak-pihak terkait untuk persoalan hari ini, dengan harapan bahwa segala persoalan bisa dicarikan solusi sebagai jalan keluarnya.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi