SITUBONDO – Polres Situbondo Polda Jatim memasang spanduk tentang himbauan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Situbondo, khususnya titik atau lokasi yang rawan terjadi kebakaran, antara lain kawasan hutan di jalur Pantura Situbondo. Kamis, 09 Agustus 2023.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di titik atau lokasi yang mudah terlihat dan dibaca oleh masyarakat, seperti di pinggir jalan raya serta tempat-tempat umum lainnya, mulai dari kawasan hutan di Banyuglugur sampai kawasan hutan Baluran, Banyuputih.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan, pemasangan spanduk ini supaya warga mengerti dan memahami tentang Karhutla serta mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3, tentang Kehutanan.
“Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” jelasnya.
Untuk itu, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Situbondo agar tidak melakukan tindakan dimaksud, sebab akan merusak kelestarian hutan dan lingkungan.
Pewarta : Red/Tim
Editor : Redaksi