BONDOWOSO, SBINews (03/11/23) – Seorang perempuan yang diduga hendak memperjualbelikan narkotika jenis sabu di wilayah Bondowoso, namun sempat diketahui anggota Satreskoba Polres Bondowoso.
Diketahui bahwa Pelaku tersebut atas nama SA (28) yang beralamatkan di Desa Kembang, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso.
Kejadian tersebut tepatnya pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023, sekira jam 18.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan di depan Alfamart Koncer, Dusun Krajan, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, SH., S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Bagus Purnama, S.H., menerangkan bahwa pada hari Rabu, 01 November 2023, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka SA, yaitu menjual narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada pembeli di daerah Kecamatan Grujugan dan Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.
“Pada penguasaan pelaku SA diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 2 paket sabu yang masing-masing paket dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan total berat keseluruhan 0,48 gram dan berat bersih keseluruhan 0,24 gram, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam dan 1 (satu) buah tas gendong warna hitam,” papar Kasat Narkoba.
“Dari hasil keterangan pelaku SA bahwa sabu didapatkan dari Inisial AL (dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Madura dengan cara langsung datang ke Madura yang setiap membeli sebanyak 1 paket dengan berat 3 gram dengan harga Rp.3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah), kemudian dijual atau diedarkan di Bondowoso dengan harga bervariasi dari berat 1 gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) hingga paket hemat dengan berat seperempat dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),” ujarnya.
“Selanjutnya tersangka SA dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan tersangka SA kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba Polres Bondowoso.
Pewarta: Red/Tim
Editor: Redaksi