Bondowoso, SBINews.id // Bertujuan untuk meningkatkan kinerja irigasi desa guna kesejahteraan petani, peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, serta berkontribusi untuk ketahanan pangan, serta untuk menumbuhkan partisipasi petani dalam perbaikan dan peningkatan jaringan irigasi berdasarkan kebutuhan dimana masyarakat, Pemerintah pun melalui Kementerian PUPR bidang Sumber Daya Air Provinsi di seluruh Indonesia semata-mata dengan menggelontorkan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Kamis (18/05/2023)
Namun sepertinya program tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Pasalnya, diduga program tersebut di jadikan ajang pungutan liar oleh oknum dan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Johan OB, pemerhati program pemerintah sekaligus Ketua IGW mengatakan, dalam aturan serta mekanisme regulasi anggaran terhadap Program P3TGAI melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Jawa Timur seharusnya utuh di terima oleh para kelompok.
“Seharusnya anggaran tersebut utuh Rp.195 juta, tidak boleh itu ada fee sekian persen untuk si A atau sekian persen untuk si B, karena dengan adanya pemotong tersebut pastinya pekerjaannya tidak akan maksimal, dan ini adalah program Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, yaitu Program pasar karya tunai,” beber Johan dengan nada geram.
Jikalau memang masih ada oknum yang bermain dalam Program mulia ini, lanjutnya, dengan berbagai macam dalih yang mereka lontarkan ke seluruh kelompok Hippa atau Desa, tentunya kami tidak akan ragu untuk melaporkan para oknum tersebut.
“Sekali lagi saya sampaikan kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung dan tentunya ke KPK, karena yang menjadi korban pastinya para penerima bantuan proyek P3TGAI tersebut,” jelasnya.
“Kami sudah kantongi data hasil Investigasi kami bersama rekan-rekan media, serta saat melakukan konfirmasi dengan para kelompok penerima bantuan P3TGAI Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya.@Bersambung
(Red)