Situbondo, SBINews.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Situbondo, Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih, MM, menanggapi keluhan masyarakat yang dilaporkan ke Bupati Situbondo melalui pemberitaan mengenai penolakan petugas dan pejabat di kantor tersebut terhadap pemohon yang ingin memperbarui dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dengan perubahan elemen data, kemarin. Ia menyatakan bahwa kesamaan data pada dokumen KUA tidak bisa dijadikan dasar untuk perubahan di Disdukcapil Kabupaten Situbondo, Sabtu (29/6/2024).
Dalam konfirmasinya melalui WhatsApp kepada media, Dra. Hj. Tri Cahya Setianingsih menjelaskan bahwa petugas loket tidak berani memutuskan perubahan berdasarkan kesamaan data di dokumen KUA karena data di KUA seharusnya didasarkan pada data KTP. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan di aplikasi pusat.
“Kesamaan data pada dokumen KUA tidak bisa dijadikan dasar untuk perubahan di Disdukcapil,” tulisnya.
Menurutnya, pihaknya telah berusaha maksimal dalam proses pelayanan. Aturan proses tetap harus dilaksanakan karena mereka juga harus berhadapan dengan mekanisme pelayanan berbasis teknologi yang tidak bisa direkayasa.
“Jika dokumen pendukung yang diperlukan tidak tersedia, petugas loket biasanya bersikap normatif karena harus melayani jumlah antrian yang tidak sedikit. Mohon maaf jika kami tidak bisa memuaskan banyak pihak,” pungkasnya.
Sumber: Tim/Redaksi
Editor: Redaksi