Berita  

DKPP Akan Sidangkan Komisioner KPU Situbondo Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Pilkada 2024

SITUBONDO – Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 30 April 2025. Sidang dijadwalkan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, tepatnya di Ruang Sidang Jalan Puncak Permai Utara II Nomor 21, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Informasi ini disampaikan oleh Abd. Rahman Saleh, SH., MH., selaku pengadu dari Tim Hukum pasangan calon RIO-ULFI. Menurutnya, pemanggilan terhadap lima komisioner KPU Situbondo itu tertuang dalam surat resmi DKPP dengan Nomor 986/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tertanggal 23 April 2025.

Example 379x315

“Laporan kami telah diverifikasi secara materiil dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh DKPP. Kami siap mengikuti proses persidangan,” ungkap Rahman Saleh kepada media.

DKPP akan menyidangkan Ketua KPU Situbondo Hadi Prayitno bersama empat komisioner lainnya yakni Agita Primasanti, Andi Wahyu P., Khorul Anam, dan Bustamil Arifin. Persidangan ini akan menjadi forum penting untuk menguji secara terbuka berbagai dugaan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Situbondo tahun 2024.

Dalam laporan yang diajukan Tim Hukum RIO-ULFI, terdapat sejumlah poin yang dinilai sebagai pelanggaran serius oleh KPU Situbondo. Dugaan pertama ialah perubahan sepihak terhadap hasil tes kesehatan pasangan calon Karna Suswandi dan Nyai Khoi, tanpa melalui rapat pleno serta tanpa pemberitahuan kepada pasangan RIO-ULFI.

Selain itu, KPU Situbondo juga dituding tidak melaksanakan tahapan kampanye secara terukur dan terjadwal sesuai aturan yang berlaku. Dugaan keberpihakan pun mencuat lantaran adanya penundaan dan bahkan peniadaan debat ketiga oleh KPU secara sepihak, dengan alasan keamanan yang dinilai tidak berdasar.

Tim Hukum RIO-ULFI juga menyoroti keterlambatan penyebaran alat peraga kampanye yang ditengarai merugikan salah satu pasangan calon dan menguntungkan pasangan petahana Karna–Khoi. Peniadaan debat publik tahap ketiga pada 3–11 November 2024 pun dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang mencederai asas transparansi dan keadilan pemilu.

Baca Juga:
Puluhan Ribu Peserta Jalan Santai Mas Rio Representasi Gelombang Optimisme dan Harapan Baru Situbondo

“Kami berharap DKPP bersikap adil, profesional, dan independen dalam menangani laporan ini. Demokrasi harus dijaga, dan keadilan pemilu adalah harga mati bagi bangsa yang menjunjung tinggi konstitusi,” lanjut Rahman Saleh.

Sidang DKPP ini dinilai sebagai momen penting untuk membuka tabir dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pilkada 2024 di Situbondo. Menurut pengadu, sudah saatnya marwah demokrasi dikembalikan ke rel yang benar agar tidak tercoreng oleh tindakan yang tidak netral dari pihak penyelenggara.

Rahman menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kalah atau menang dalam kontestasi politik, melainkan sebagai momentum pembelajaran demi memperkuat tatanan demokrasi ke depan. Ia mengajak seluruh masyarakat Situbondo untuk mengawal proses sidang ini dengan seksama.

“Pemilu yang adil akan menghasilkan pemimpin yang amanah. Kita semua bertanggung jawab menjaga agar demokrasi kita tetap sehat dan jauh dari praktik culas oleh penyelenggara,” tegasnya.

Dirinya juga menyerukan kepada para pecinta demokrasi dan keadilan di Situbondo agar mengikuti jalannya sidang DKPP tersebut. Dengan partisipasi publik, diharapkan proses hukum berjalan dengan transparan, independen, dan menghasilkan keputusan yang membawa keadilan.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: