DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU Situbondo Di Bawaslu Jatim

SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo. Sidang ini berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/04/25).

Perkara tersebut diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 01, Rio-Ulfi, dengan surat pengaduan bernomor 417-P/L-DKPP/XII/2024. Pengadu, Abd. Rahman Saleh, melaporkan lima komisioner KPU Situbondo ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Example 379x315

Kelima komisioner yang menjadi pihak teradu dalam perkara ini adalah Hadi Prayitno selaku Ketua KPU Situbondo, serta empat anggotanya: Agita Primasanti, Andi Wahyu P., Khoirul Anam, dan Bustamil Arifin.

Berdasarkan hasil verifikasi materiel tertanggal 15 Januari 2025, DKPP menyatakan laporan telah memenuhi syarat dan siap disidangkan. Sidang perdana digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok aduan dari pihak pengadu.

Abd Rahman Saleh menjelaskan, laporan ini merupakan hasil kajian sistematis terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Situbondo selama tahapan Pilkada. Ia berharap DKPP dapat bersikap adil dan tegas.

“Kami dari tim hukum pasangan Rio-Ulfi telah menyampaikan semua aduan kami dalam persidangan DKPP. Laporan ini menguji apakah tindakan KPU Situbondo masuk dalam ranah pelanggaran etik,” ujarnya pada Rabu (30/04/25).

Salah satu poin utama dalam aduan tersebut adalah dugaan perubahan sepihak terhadap jadwal tes kesehatan pasangan calon nomor urut 02. Abd Rahman menyebut tindakan itu tidak rasional dan berpotensi menguntungkan salah satu pihak.

“Kenapa kami anggap tidak rasional? Karena jadwal yang sudah ditentukan tiba-tiba diubah tanpa pemberitahuan ke paslon lain. Ini membuka dugaan adanya keberpihakan terhadap Paslon 02,” tegasnya.

Baca Juga:
Dialog Sekda dan Pengunjuk Rasa GP SAKERA di Situbondo

Poin kedua yang disoroti adalah dugaan tidak adanya jadwal kampanye permanen. Menurutnya, ketiadaan tersebut menimbulkan peluang terjadinya ketidakadilan dalam pelaksanaan kampanye.

“Tanpa jadwal kampanye yang jelas, semua jadi abu-abu. Ini berbahaya bagi transparansi pemilu,” ucapnya.

Selanjutnya, Abd Rahman juga menyinggung dugaan keterlambatan dalam penyebaran alat peraga kampanye (APK) yang berdampak langsung pada keterkenalan pasangan Rio-Ulfiyah di masyarakat.

“Paslon 01 tidak terlalu dikenal publik, sehingga APK sangat penting. Keterlambatan ini merugikan secara signifikan,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, pihak pengadu juga menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya video penundaan debat yang sedianya disiarkan di JTV Surabaya dan surat resmi dari KPU Situbondo terkait penundaan debat ketiga.

“Bukti penting kami termasuk video siaran JTV dan surat dari KPU yang menjelaskan alasan penundaan debat, yang ternyata tidak berdasar rekomendasi keamanan,” tuturnya.

Ia menambahkan, alat bukti yang paling krusial adalah berita acara hasil rakor persiapan debat publik yang dibatalkan tanpa alasan keamanan yang sah.

Majelis hakim DKPP sempat menanyakan kepada pihak teradu apakah ada koordinasi dengan aparat keamanan sebelum memutuskan meniadakan debat. Namun, pertanyaan itu tidak dijawab secara jelas.

“Ketika hakim menanyakan hal itu, pihak teradu justru mengalihkan pembahasan. Ini akan jadi salah satu pertimbangan dalam putusan nanti,” ujar Abd Rahman.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Maruf dalam persidangan menyampaikan bahwa tidak ditemukan rekomendasi dari aparat keamanan atau tim penghubung paslon untuk membatalkan debat ketiga.

Pernyataan Faridl tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi, berdasarkan hasil pengawasan dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Situbondo.

“Tidak ada rekomendasi apa pun dari aparat keamanan. Jadi, keputusan KPU menghentikan debat tanpa dasar itu bertentangan dengan prosedur,” tegasnya dalam sidang.

Baca Juga:
Jebolnya Saluran Irigasi Desa Bantal Jadi Sorotan Korwil LSM Penjara

Faridl juga menyebut bahwa pasangan calon nomor urut 02 turut hadir dengan membawa massa pendukung, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa hanya pendukung paslon tertentu yang hadir dan memicu kericuhan.

Ia menegaskan, pembatalan debat oleh KPU Situbondo telah melanggar ketentuan internal mereka sendiri yang mengatur mekanisme penghentian debat.

Dengan belum tuntasnya seluruh keterangan dan bukti yang diperlukan, DKPP memutuskan untuk melanjutkan sidang pada kesempatan berikutnya guna mendengarkan keterangan tambahan dari para pihak.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: