SITUBONDO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna dengan dua agenda penting pada Jumat, 2 Mei 2025, yaitu Persetujuan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, dan Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang lantai II kantor DPRD Situbondo. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten, para kepala OPD, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mahbub Junaidi dalam keterangannya menjelaskan bahwa agenda pertama terkait perubahan Propemperda merupakan respons atas usulan dua Raperda baru dari Bupati Situbondo yang perlu dimasukkan dalam rencana pembentukan peraturan daerah tahun anggaran 2025.
Dua Raperda usulan tersebut masing-masing merupakan perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda tentang Barang Milik Daerah. Keduanya dianggap mendesak karena berkaitan langsung dengan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kata Mahbub, dilatarbelakangi oleh ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, setiap perda terkait pajak dan retribusi harus dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Evaluasi tersebut telah dilakukan dan hasilnya mewajibkan Pemkab Situbondo bersama DPRD menindaklanjuti dengan membentuk perda perubahan dalam jangka waktu 15 hari sejak hasil evaluasi diterbitkan. Tenggat waktu tersebut dinilai sangat ketat, mengingat tahapan pembentukan perda cukup panjang.
“Mulai dari penyusunan, pembahasan, penetapan sampai pengundangan. Dan itu harus kita selesaikan dalam waktu sangat singkat. Maka hari ini adalah starting point kita untuk memprosesnya,” ujar Mahbub.
Sedangkan perubahan Perda tentang Barang Milik Daerah dilakukan sebagai respons terhadap dinamika regulasi pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Ini menyesuaikan perubahan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait pengelolaan barang milik daerah,” jelasnya.
Sementara itu, agenda kedua rapat paripurna adalah penarikan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Raperda ini merupakan inisiatif DPRD yang telah melalui proses pembahasan bersama pihak eksekutif.
Namun, setelah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, rekomendasi yang keluar menyatakan bahwa materi pengaturan tersebut tidak memerlukan perda, melainkan cukup diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Ketika hasil fasilitasi gubernur keluar, disebutkan bahwa ini bukan ranah perda. Jadi harus ditarik. Karena sudah masuk pembahasan dan bahkan tinggal pengesahan, maka prosedurnya harus melalui rapat paripurna,” tegas Mahbub.
Ia menambahkan, jika raperda tersebut belum sempat dibahas atau belum masuk tahap paripurna, cukup dilakukan penarikan melalui surat biasa. Namun karena sudah memasuki tahap lanjut, maka penarikan memerlukan forum paripurna dan berita acara yang ditandatangani bersama Bupati.
Mahbub juga menjelaskan bahwa substansi yang telah dirumuskan dalam raperda tersebut tetap dapat diadopsi dalam bentuk perbup.
“Silakan nanti bagian hukum menindaklanjuti dalam bentuk perbup, karena itu memang menjadi kewenangan kepala daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, DPRD akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perbup yang kelak dibentuk.
“Kami tidak ikut lagi dalam proses pembentukan perbup, tapi kami tetap akan mengawasi pelaksanaannya di lapangan,” sambungnya.
Mahbub menyebut proses penarikan raperda setelah pembahasan ini merupakan hal baru dalam praktik legislatif di Situbondo.
“Selama ini hampir tidak pernah terjadi. Biasanya kalau masih surat masuk, bisa ditarik begitu saja. Tapi ini sudah masuk paripurna, jadi prosedurnya berbeda,” imbuhnya.
Saat ditanya soal tindak lanjut setelah rapat paripurna, Mahbub menegaskan bahwa DPRD akan fokus menjalankan tahapan lanjutan dari seluruh Propemperda 2025 yang kini berjumlah 26 item.
“Dua raperda tambahan membuat totalnya 26. Kita akan segera melanjutkan tahapan sesuai urutan, mana yang pembentukan awal dan mana yang sudah difasilitasi gubernur,” terangnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada perda pengganti atas raperda yang ditarik. “Karena memang undang-undangnya jelas, ini cukup dengan peraturan bupati, bukan perda,” tegas Mahbub.
Dengan perubahan ini, DPRD berharap seluruh proses pembentukan regulasi di Situbondo tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak menabrak batas-batas kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
Mahbub juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi menyukseskan pembentukan 26 perda dalam Propemperda 2025. Menurutnya, regulasi yang berkualitas akan memperkuat sistem pemerintahan dan pelayanan publik.
Rapat paripurna DPRD Situbondo hari itu pun ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Bupati Situbondo sebagai bentuk legalitas keputusan bersama dalam forum legislatif daerah.