DEMAK — DS, warga Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, kini berharap keadilan ditegakkan secara objektif dan transparan atas kasus yang menimpanya. Pria tersebut kini berstatus tersangka atas dugaan pembunuhan, meski menurut pihak kuasa hukumnya, peristiwa yang terjadi pada Kamis (28/8/2025) lalu merupakan bentuk pembelaan diri.
Kasus ini bermula ketika DS diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang tak dikenal di perempatan Desa Waru. Akibat serangan yang dilakukan menggunakan kayu balok, DS mengalami luka dan sempat melawan untuk mempertahankan diri. Perkelahian itu berujung tragis setelah satu dari tiga pengeroyok meninggal dunia saat dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugrah.
Kuasa hukum DS, Kumarudin, S.H., menjelaskan bahwa kliennya tidak berniat melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian. “DS itu membela diri karena dipukul dan dikeroyok oleh tiga orang. Namun dari tiga orang itu, satu meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” ujar Kumarudin kepada wartawan di Polres Demak, Selasa (7/10/2025).
Menurut Kumarudin, tindakan DS merupakan bentuk refleks alami untuk mempertahankan diri dari serangan mendadak. Ia menilai, sangat tidak adil jika DS yang seorang diri justru dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“DS itu dipukul lebih dulu, masak satu orang dianggap mengeroyok tiga orang? Lebih tepatnya DS itu membela diri,” tegas Kumarudin.
Setelah peristiwa itu, DS disebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Mranggen sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut. Namun penetapan pasal terhadap dirinya dinilai janggal oleh pihak pembela.
Kumarudin menegaskan bahwa pasal yang lebih tepat digunakan adalah Pasal 49 KUHP tentang pembelaan darurat atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Penerapan Pasal 338 atau 170 tidak tepat dan terlalu berat untuk situasi yang sebenarnya adalah pembelaan diri,” ujarnya.
Ia pun berharap agar proses hukum yang dijalani DS dapat berjalan adil dan tidak memihak. “Kami hanya berharap hukum ditegakkan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena penerapan pasal yang keliru,” kata Kumarudin menambahkan.
Sementara itu, Kapolsek Mranggen AKP Kumaidi memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebutkan bahwa penetapan Pasal 338 terhadap DS sudah melalui proses penyelidikan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.
“Menurut keterangan dua saksi, korban memang dipukuli oleh DS. Keterangan ini juga sesuai dengan pengakuan DS. Jadi penyidik sudah relevan dalam menetapkan pasal,” jelas AKP Kumaidi.
Meski demikian, pihak kuasa hukum DS tetap berpendapat bahwa kronologi kejadian harus dikaji lebih dalam, termasuk bukti bahwa DS terlebih dahulu menjadi korban pengeroyokan. Kumarudin menilai, semestinya penyidik mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan unsur pembelaan diri yang diatur dalam hukum pidana.
Masyarakat Desa Waru dan sekitarnya turut menyoroti kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung di Polres Demak. DS tetap menjalani pemeriksaan secara kooperatif didampingi kuasa hukumnya. Kumarudin kembali menegaskan, pihaknya siap mengajukan pembelaan hukum hingga ke tahap pengadilan jika diperlukan.
“Kami percaya hukum bisa berpihak pada kebenaran. DS tidak berniat menghilangkan nyawa siapa pun, dia hanya berusaha menyelamatkan diri dari ancaman nyata,” pungkas Kumarudin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu penting tentang batas antara tindakan membela diri dan tindak pidana kekerasan. Banyak pihak menunggu hasil akhir penyidikan untuk memastikan apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam perkara ini.












