SBINews.id – Situbondo | Senin (25/11/24)
Hari ini, tiga personil Kuasa Hukum Tim Rio-Ulfi Paslon nomor urut 01 Pilbup Situbondo 2024 mendatangi kantor Bawaslu Situbondo untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh dua oknum kepala desa di Situbondo.
Hendriansyah, S.H., yang bertindak sebagai koordinator tim, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Sliwung dan Kepala Desa Mojosari. Menurutnya, kedua kepala desa tersebut melanggar pasal 280 ayat 2 dan 3 juncto pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang melarang kepala desa ikut serta dalam kampanye.
Hendriansyah mengungkapkan bahwa pada acara kampanye akbar yang diselenggarakan oleh Paslon 02 di Kapongan pada hari Kamis lalu, Kepala Desa Sliwung bahkan berperan sebagai badut dalam kampanye tersebut. Ketika topeng badutnya dibuka, ternyata itu adalah Kepala Desa Sliwung. Sementara itu, Kepala Desa Mojosari ikut serta merekam video saat Pak Karna lewat, meskipun tidak memakai atribut kampanye.
Bukti-bukti pelanggaran ini telah diunggah di media sosial seperti TikTok dan Facebook, serta disertakan dalam laporan ke Bawaslu. Hendriansyah juga menyebutkan adanya beberapa status WhatsApp yang menunjukkan Kepala Desa Sliwung memakai baju badut.
Respon dari Bawaslu selama ini diterima dengan baik, namun tim hukum berharap prosesnya dapat berjalan seperti kasus sebelumnya, di mana Kepala Desa Buduan yang hanya membuat video kini sudah masuk ke persidangan di pengadilan negeri.
Hendriansyah menegaskan bahwa bukti pelanggaran kali ini cukup fatal karena kedua kepala desa tersebut terlibat langsung dalam acara kampanye, yang jelas melanggar undang-undang. Tim Kuasa Hukum 01 juga menyatakan bahwa meskipun sudah beberapa kali melaporkan pelanggaran, hingga saat ini belum ada yang terrealisasi sampai ke ranah pidana.