Dua Pengacara Dampingi Supervisor SPBU Panarukan Laporkan Media Online Beserta Akun Medsos Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

waktu baca 2 menit
Minggu, 14 Apr 2024 22:38 0 201 Editor

Situbondo, SBINews.id – Supervisor SPBU Panarukan, Susanto, telah resmi melaporkan dan Media Online TR beserta akun medsosnya di aplikasi TikTok dan YouTube, atas dasar dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan hoax mengenai kelangkaan bio solar di SPBU tersebut. Minggu (14/4/24).

 

Menurut Susanto, berita yang disebarkan oleh media tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, dimana SPBU Panarukan selalu memiliki stok bio solar yang cukup dan tidak pernah mengalami kelangkaan.

 

Susanto juga menegaskan bahwa pembeli bio solar yang menggunakan drum dan roda tiga adalah para nelayan dengan rekomendasi dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) setempat.

 

“Jadi, mereka bukan tengkulak seperti yang diberitakan. Semua pemberitaan dan konten yang diunggah oleh media TR adalah hoax,” ujar Susanto

 

Salah satu pengacara Susanto, Supriyono, menyatakan bahwa telah dilakukan pelaporan terhadap dugaan pencemaran nama baik sesuai dengan UU elektronik pasal 27. A, UU Satu. 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomer 16, tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Pasal tersebut mengatur tentang sanksi bagi mereka yang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik orang lain dengan cara yang tidak benar, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

 

Sementara itu, pihak media online TR belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. Saat ini kasusnya sedang dalam penanganan Polres Situbondo.

 

Iptu Soetrisno, Kasi Humas Polres Situbondo menyatakan bahwa telah diterima pengaduan terkait hal tersebut di atas dan akan segera dilakukan klarifikasi terhadap kasus ini.

 

“Kami telah menerima pengaduan dan akan segera melakukan klarifikasi. Hasilnya akan kami sampaikan dalam gelar perkara yang akan datang,” jelas Iptu Soetrisno.

 

Pewarta: Sumakki

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: