SBINews.id – Situbondo, Minggu (22/2/25)
Satreskoba Polres Situbondo Polda Jatim kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua residivis kasus narkoba, EH (48) dan ZA (28), berhasil diamankan di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan alat hisap.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal kedua tersangka. Tim Opsnal Satreskoba Polres Situbondo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan EH di sebuah rumah di Desa Olean, Kecamatan Situbondo. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,31 gram, satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,72 gram, dan alat hisap sabu.
Selanjutnya, petugas bergerak ke sebuah rumah kos di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, dan berhasil mengamankan ZA. Dari tangan ZA, petugas menyita satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,97 gram dan alat hisap sabu. Petugas juga mengamankan telepon genggam milik kedua tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Reskoba AKP Muhammad Luthfi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba, dan penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Situbondo,” tegas AKP Muhammad Luthfi.
EH dan ZA kini harus kembali berurusan dengan hukum dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Muhammad Luthfi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.