Eko Febrianto Desak KPK Percepat Penanganan Kasus Korupsi di Situbondo

SBINews.id – Jakarta | Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi yang melibatkan pucuk pimpinan Pemkab Situbondo dan puluhan rekanan serta pejabat dinilai lamban dan tidak sesuai rencana penyidikan. Menyikapi hal tersebut, pagi ini Eko mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta audiensi dengan Deputi Penindakan. Senin (4/11/24).

 

Example 379x315

Selain itu, aktivis anti korupsi asal Situbondo itu juga mendatangi Gedung KPK lama, Kemen Polhukam, serta Kantor Staf Presiden di Jakarta Pusat. Bersamanya, Eko membawa setumpuk dokumen terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo yang saat ini dalam penanganan penyidik KPK.

 

Petikan Surat Pelaporan Eko Febrianto ke DEWAS KPK Tentang Lambannya Penangan Kasus oleh Penyidik KPK

 

Dalam keterangannya, Eko menyampaikan bahwa ia meminta dengan hormat kepada penyidik KPK agar segera melakukan penahanan dan mempercepat proses pelimpahan perkara tersangka korupsi (Karna Suswandi) sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Situbondo.

 

“Hal ini agar tidak ada prasangka buruk terhadap KPK, sehingga status hukumnya jelas dan ada kepastian. Penahanan sebelum Pemilihan Umum Kepala Daerah akan memastikan tidak menjadi beban di masa depan, juga demi kondusivitas Kabupaten Situbondo,” ujar Eko.

 

Sejak Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan gratifikasi pada tanggal 6 Agustus 2024, situasi dan kondisi Kabupaten Situbondo mulai tidak kondusif dengan adanya beberapa kali unjuk rasa ribuan masyarakat Situbondo yang turun ke jalan dan memblokade jalur utama pantura.

 

“Menanggapi hal tersebut, kami sebagai LSM dan mewakili beberapa elemen masyarakat di Kabupaten Situbondo meminta agar penyidik KPK segera menahan tersangka korupsi (Sdr. Karna Suswandi), walau sebelumnya, Humas KPK mengatakan proses hukum calon Kepala Daerah akan dilanjutkan setelah Pemilihan Kepala Daerah selesai,” ungkap Eko.

Baca Juga:
Terjerat Kasus Penipuan, Janda Muda di Situbondo Tetapkan Tersangka

 

Sebelumnya, Tessa Mahardika sebagai Humas KPK pernah mengatakan bahwa ketentuan itu tidak berlaku pada calon Kepala Daerah yang sudah berstatus tersangka sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum atau sebelum tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah, mengingat bahwa Karna Suswandi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 Agustus 2024 atau 21 hari sebelum masuk proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

 

Sejak penetapan tersebut, stabilitas masyarakat Situbondo berkembang menjadi tidak kondusif, terlebih lagi saat tersangka korupsi Karna Suswandi menyatakan perlawanan kepada KPK dengan menempuh dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tertuang dalam nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dalam hal ini Karna Suswandi bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon.

 

Dalam gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganggap bahwa proses penyidikan dan penetapan status tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan semua aspek formal dalam penanganan perkara ini telah mengikuti mekanisme yang benar, sehingga gugatan ini divonis ‘Tidak Diterima’. Sedangkan gugatan berikutnya masih dalam proses.

 

“Sebagai lembaga anti korupsi yang saat ini masih dipercaya masyarakat, marwah KPK dipertaruhkan. Maka, kami meminta agar KPK bertindak tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka agar kejelasan dan keadilan hukum nyata masih ada di Republik Indonesia ini,” ujar Eko dengan nada geram.

 

Dengan adanya laporan yang ditujukan kepada Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK ini, Eko sangat berharap bahwa perkara ini menjadi perhatian khusus bagi Dewan Pengawas KPK, sesuai amanah Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mana Dewan Pengawas KPK diberi tugas antara lain:

  • Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
  • Memberi izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
  • Menyusun dan menetapkan kode etik
  • Menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam undang-undang tersebut
  • Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
  • Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai secara berkala
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual Dalam Keluarga, Syaiful Yadi: Banyak Kejanggalan!

 

Aktivis anti korupsi yang selalu bergaya nyentrik ini berharap hal ini bisa menjadi atensi utama bagi para pimpinan KPK.

 

Selain itu, Eko juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, antara lain:

  • Merumuskan kebijakan untuk sub bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
  • Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dugaan tindak pidana korupsi (TPK)
  • Melaksanakan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain
  • Melaksanakan kegiatan kesekretariatan, pembinaan sumber daya, dan dukungan operasional

 

Sekadar diketahui, KPK memiliki lima bidang, yaitu: Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat; Bidang Pencegahan dan Monitoring; Bidang Penindakan dan Eksekusi; Bidang Koordinasi dan Supervisi; serta Bidang Informasi dan Data.

 

Pewarta: Tim

Editor: Redaksi

error: