SBINews.id – Situbondo | Buntut dari beberapa aktivitas tambang di Desa Binor yang memanfaatkan kekayaan hutan secara ilegal dan berdalil untuk pembukaan aktivitas alur pertambangan Galian C, Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, pagi ini secara resmi melaporkan Kepala Divisi Regional Jawa Timur dan Administratur Perhutani Probolinggo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Kehutanan, BUMN, dan DPR RI.
Saat ditemui dan diwawancara siang ini, Eko Febrianto menyampaikan bahwa kedatangannya ke Jakarta pada hari ini, Senin 4 November 2024, adalah untuk melaporkan kasus korupsi di Kabupaten Situbondo dan kasus kejahatan lingkungan di Kabupaten Probolinggo.
“Terkait kejahatan lingkungan, pagi ini saya secara resmi melaporkan Kepala Divisi Regional Jawa Timur dan Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Probolinggo terkait dugaan adanya kegiatan ilegal dalam kawasan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Probolinggo yang berada di RPH Matikan BKPH Kraksaan dan RPH Kabuaran, BKPH Kabuaran (Blok Binor),” ujar Eko.
Memperhatikan hal tersebut, Eko melaporkan nama dan jabatan yang disebutkan tadi atas dugaan pembiaran dan kelalaian dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 dan perbuatan merugikan keuangan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Di antara unsur-unsurnya adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” papar aktivis kelahiran Kota Besuki ini.
Adapun kutipan isi laporan atau dugaan adanya perbuatan tindak pidana yang sempat ditunjukkan Eko kepada awak media siang ini di antaranya:
Telah terjadi dugaan kejahatan lingkungan yang cukup luar biasa dalam kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani di wilayah dua BKPH pada KPH Probolinggo, Divisi Regional Jawa Timur. Kegiatan pertambangan yang pernah diberitakan pada pertengahan tahun 2023 tersebut sampai saat ini masih beraktivitas dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan proyek strategis nasional/jalan tol. Namun, di balik itu semua, ada kerugian negara yang timbul, yaitu salah satu penambang diduga telah menerima uang sebesar miliaran rupiah dari penjualan material dari kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani dengan dalih pembukaan alur.
Akan tetapi, Eko tidak membuka secara keseluruhan dan terperinci apa bukti dan bahan keterangan lainnya kepada awak media. “Biar berkas yang saya bawa ini dipelajari dulu oleh penyidik KPK,” sebutnya.
Tak hanya melaporkan ke KPK, Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, sore ini juga terpantau mendatangi Direksi Pusat Perum Perhutani di Gedung/Tower Perhutani di TB Simatupang, Jakarta Selatan, untuk melaporkan beberapa kejadian yang menjadi atensi saat ini di Jawa Timur, terlebih saat dua KPH yaitu Probolinggo dan Bondowoso saat ini dilalui proyek strategis nasional yaitu Tol Probolinggo-Banyuwangi.
Eko disambut oleh Direktur Operasional Perhutani dan beberapa jajaran kepala departemen di internal Perum Perhutani Pusat Jakarta. Begitu juga dengan jajaran direksi yang mendukung penuh kepedulian dan upaya peran serta masyarakat terhadap kelangsungan perusahaan milik negara ini.
Pewarta: Tim
Editor: Redaksi