SITUBONDO (28/08/2023) – Tim Resmob Polres Situbondo berhasil mengamankan empat orang sedang bermain judi. Keempat orang tersebut tertangkap tangan di salah satu rumah warga di Dusun Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.
Menurut keterangan resmi Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku perjudian tersebut terjadi pada hari ini Minggu, 27 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Mengutip penyampaian Kasat Reskrim kepada Awak Media SBINews, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Ketika dilakukan penggerebekan, keempat warga ini tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis samgong dengan menggunakan kartu remi.
“Saat ini para pelaku perjudian tersebut sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta,” jelas Kasat.
AKP Momon juga menjelaskan bahwa dari keterangan para pelaku perjudian, mereka sepakat bermain judi dengan besar taruhan antara tiga ribu sampai dengan lima ribu rupiah.
Keempat pelaku tersebut antara lain YH (46), WR (57), SM (42), dan RH (35). Dari tangan mereka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dipergunakan sebagai taruhan sebesar Rp.335.500,- beserta satu set kartu permainan bermerk Angles yang dipergunakan sebagai alat perjudian.
Pewarta: Red/Tim
Editor: Redaksi