SBINews.id – Situbondo | Gagalnya pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo memunculkan berbagai penggiringan negatif di masyarakat. Namun seperti apa permasalahan sebenarnya, belum banyak yang memahami. Jumat (04/10/24).
Demi menjawab asumsi yang berkembang liar tersebut, Ketua Fraksi PPP DPRD Situbondo, Arifin mengambil inisiatif untuk mengklarifikasi. Ia mengakui bahwa PAPBD Tahun 2024 memang gagalkan disahkan. Namun demikian, Pimpinan DPRD Situbondo sementara, sudah berupaya untuk membahas dokumen RAPBD Perubahan tersebut.
Bahkan ketika pimpinan sementara baru terbentuk, dokumen RAPBD juga sempat dibahas oleh perwakilan fraksi, terkait dengan pergeseran angka di pendapatan dan belanja dari dokumen KUA PPAS yang disahkan dengan dokumen Rancangan APBD perubahan yang disampaikan ke DPRD.
“Sebetulnya, pimpinan sementara sudah membahas RAPBD Perubahan tahun 2024. Karena mepetnya waktu pembahasan mengakibatkan APBD Perubahan tahun 2024 gagal disahkan,” ujar Arifin pada Rabu (02/10/24).
Menurut Arifin, banyak faktor yang menyebabkan APBD Perubahan 2024 gagal disahkan, salah satunya adalah 3 pimpinan definitif yang baru, baru dilantik pada 30 September 2024.
Yang juga menjadi kendala adalah 1 orang pimpinan DPRD dari PDIP juga belum dilantik sehingga posisinya belum bisa masuk ke pimpinan DPRD, otomatis sebaran anggota ke komisi dan badan badan, termasuk badan anggaran juga belum bisa dilakukan.
“Sehingga secara otomatis posisinya belum masuk ke unsur Pimpinan DPRD Situbondo. Selain itu, gagalnya pengesahan ini juga akibat lambatnya eksekutif menyerahkan draft APBD Perubahan ke DPRD Situbondo,” ungkap Arifin.
Politikus berpostur tambun itu menegaskan, jika yang menjadi masalah akibat gagalnya pengesahan adalah para honorer yang terancam tidak mendapat gaji, justru memunculkan pertanyaan, mengapa Pemkab Situbondo tidak menganggarkan belanja rutin. Sepertinya gaji para honorer tidak dianggarkan di APBD Induk secara utuh.
“Seharusnya honor para honorer dianggarkan secara utuh, seperti Pemkab Situbondo menganggarkan gaji para ASN, yang dianggarkan secara utuh di APBD Induk. Kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi Pemkab Situbondo kepada para honorer,” katanya.
Lebih jauh Arifin menjelaskan, pihaknya juga mengevaluasi kinerja Pemkab Situbondo. Mekanisme penyerahan dokumen APBD Perubahan di masa transisi DPRD mestinya lebih dipersiapkan secara lebih matang. Tujuannya agar APBD Perubahan bisa disahkan sebelum anggota DPRD lama purna tugas.
“Dokumen KUA PPAS masuk ke DPRD baru tanggal 15 Agustus, sehingga DPRD secara maraton melakukan pembahasan selama 5 hari dan tanggal 20 Agustus baru di sahkan,” jelas politisi PPP asal Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.
Arifin menambahkan, seharusnya draft APBD Perubahan paling lambat diserahkan minggu kedua bulan Juli 2024. Selanjutnya, pada awal Agustus RAPBD masuk ke DPRD, sebelum masa jabatan DPRD lama belum purna tugas. Dengan demikian, APBD Perubahan bisa disahkan sebagaimana Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur.
“Makanya, saya tegaskan bahwa tidak disahkannya APBD Perubahan Tahun 2024 ini, salah satu faktor penyebabnya adalah lambatnya eksekutif, dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah, dalam menjalankan mekanisme penyerahan dokumen. Masyarakat juga harus paham ini, sehingga DPRD tidak dibenturkan dengan masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi