Example 728x250

Gerebek Rumah Pengedar, Polisi Situbondo Sita 1.100 Butir Pil Trex

SBINews.id – Situbondo, Senin (10/2/25)

Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (20) karena diduga mengedarkan ribuan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil trex.

Example 379x315

FR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (8/2/2025) di Desa Pesangrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Jangkar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap FR saat akan bertransaksi.

Saat penggeledahan badan dan rumah tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa: 1 bungkus plastik berisi 960 butir pil trex; 1 bungkus plastik berisi 100 butir pil trex; 1 bungkus plastik berisi 40 butir pil trex; Uang hasil penjualan Rp300.000; 1 buah HP.

“Total pil trex yang disita sebanyak 1.100 butir,” ungkap AKP Muhammad Luthfi, Minggu (9/2/2025). “Modus operandi tersangka adalah menjual pil trex kepada konsumen melalui sistem pesan singkat dan transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati.”

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.

Polres Situbondo juga melakukan langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang marak beredar, khususnya di kalangan pemuda, serta mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan Situbondo bebas narkoba.

“Kami mohon dukungan peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran obat-obatan berbahaya karena merusak masa depan generasi muda bangsa,” pungkasnya. “Jika ada informasi, segera laporkan agar bisa segera kami tindak lanjuti.”

Baca Juga:
Polres Pelabuhan Tanjungperak Gagalkan Penyelundupan Satwa Langka
Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: