Berita  

Gugat Bank Jatim Situbondo, Tiga Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Miliaran Rupiah

SITUBONDO, SBINews.id — Tiga orang ahli waris, yakni JT, EKT, dan SDT, mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Situbondo dan beberapa pihak lainnya di Pengadilan Negeri Situbondo. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Sit.

Dalam berkas gugatannya, para penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa Bank Jatim Cabang Situbondo (Tergugat I), TTT alias RW (Tergugat II), MYI selaku Notaris & PPAT (Tergugat III), dan BJT (Tergugat IV) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Example 379x315

Salah satu pokok tuntutan yang diajukan adalah pembatalan akta perjanjian sewa-menyewa Nomor 32 tertanggal 26 Januari 2023 yang dibuat oleh Tergugat III di Situbondo. Para penggugat menganggap akta tersebut cacat hukum dan meminta dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, dalam gugatannya, JT dan keluarga memohon kepada pengadilan untuk mengabulkan sita revindikasi atas obyek sengketa berupa bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai yang berdiri di atasnya. Tanah tersebut seluas 2.248 meter persegi, berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 221, RW 02, Mimbaan Utara, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1682 atas nama almarhumah VT.

Tak hanya itu, para penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik Bank Jatim berupa bangunan Gedung Kantor Pusat Bank Jatim yang terletak di Jalan Basuki Rahmat No. 98–104 Surabaya.

Penggugat meminta agar Bank Jatim diperintahkan untuk mengosongkan dan mengembalikan bidang tanah berikut bangunan ruko tiga lantai tersebut kepada mereka selaku ahli waris sah dari almarhumah VT.

Selain pengembalian aset, dalam petitumnya, para penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp.467.500.000,- yang menurut mereka merupakan nilai kerugian atas penggunaan lahan. Jumlah ini dinyatakan akan terus bertambah sampai pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa dilakukan.

Baca Juga:
Gema Takbir Idul Fitri 1446 H Semarakkan Pasebaan Aryo Situbondo

Tidak berhenti di kerugian materiil, para penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar 4 miliar Rupiah, yang diminta untuk dibayar secara tanggung renteng oleh seluruh tergugat.

Di akhir tuntutannya, para penggugat meminta agar para tergugat diwajibkan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Saat ini, proses perkara tengah berjalan di Pengadilan Negeri Situbondo. Belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun kuasa hukum mereka terkait gugatan yang dilayangkan tersebut.

Penulis: HamzahEditor: Redaksi
error: