Gugatan Berakhir Damai, Mantan Istri Mas Rio Wajib Meminta Maaf

SBINews.id – Situbondo | Mantan pasangan suami-istri Anita Fitriyawati dan Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) resmi menandatangani perjanjian damai terkait gugatan harta gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.

 

Example 379x315

Dalam dokumen resmi perjanjian perdamaian yang ditandatangani Anita dan Mas Rio di hadapan Hakim Mediator PN Jember, Rudi Hartoyo, tertulis keduanya sepakat berdamai pada. Selasa (17/09/24).

 

Anita (mantan istri Mas Rio) sebelumnya menggugat dengan tuduhan wanprestasi alias ingkar janji atas pembagian harta gono gini. Namun, dalam sidang mediasi terungkap bahwa tuduhan itu tidak terbukti.

 

Dikutip dalam pasal 4 surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak disebutkan, – Bahwa pihak penggugat (Anita) wajib menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat (Mas Rio), atas tuduhan melakukan tindakan wanprestasi atau ingkar janji, di hadapan publik atau media massa -.

 

Pernyataan damai dan permohonan maaf Anita kepada Mas Rio disepakati dilakukan setelah penandatanganan perjanjian. “Intinya kan itu (gugatan) sudah selesai. Sudah dari pengadilan, sudah tanda tangan (perdamaian), sudah damai,” tegasnya.

Anita berjanji akan melakukan permohonan maaf di hadapan publik dalam waktu dekat. Namun, Anita juga tidak bisa memastikan kapan ia akan menjalankan kesepakatan perdamaian itu, khususnya terkait permohonan maafnya di hadapan publik.

 

Kuasa hukum Anita, Tarigan SH, menegaskan bahwa kliennya dengan pihak tergugat sudah resmi berdamai. Namun, isi dokumen perjanjian hanya akan dibacakan oleh kliennya.

 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Mas Rio, Saka Dwi Saputra SH, menjelaskan persoalan gono gini berupa sebuah rumah di Perumahan Taman Kampus, akan menunggu penjualan dengan batas waktu maksimum 2 tahun yang dapat diperpanjang 2 tahun kemudian. “Selama belum terjual, sertifikat dititipkan kepada pihak notaris,” kata Saka.

Baca Juga:
PLN Apresiasi Kinerja Polres Gresik Berhasil Meringkus Pencuri Kabel Listrik

 

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember itu pun menyampaikan bahwa Mas Rio kooperatif. Ia bahkan sering menyampaikan pada tim kuasa hukumnya untuk bertindak adil agar persoalan berakhir damai.

 

“Meski Mas Rio sempat dituduh wanprestasi, meski faktanya tidak demikian, namun beliau meminta kami untuk bijaksana,” ujar pengacara muda itu.

 

Menurut Saka, Mas Rio selalu menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya untuk selalu menghormati Anita. “Sebab katanya, bagaimana pun Mbak Anita ibu dari dua orang anaknya. Dan Mas Rio menyayangi anak-anaknya,” ungkapnya.

 

Sementara itu, menanggapi kesepakatan tersebut, Mas Rio bersyukur akhirnya kebenaran terungkap secara terang benderang. “Alhamdulillah, semuanya sudah jelas sesuai fakta,” ujarnya. Mas Rio menambahkan jika permasalahan tersebut sudah diselesaikan semuanya.

 

“Sebagaimana yang kami jelaskan di mediasi tadi, bahwa terkait harta gono gini sudah kita selesaikan bersama, tercatat di notaris dan dibagi rata. Termasuk memberikan perhatian yang cukup untuk anak-anak kami,” kata Mas Rio.

 

Kendati demikian, Mas Rio pun mengakui jika ia hanya manusia biasa yang tidak sempurna. “Sebagai ayah, sebagai laki-laki, mungkin saya juga ada kesalahan di masa lalu. Kita jadikan ini pelajaran berharga untuk menatap masa depan yang lebih cerah,” tegas kandidat kuat Bupati Situbondo itu.

 

Pewarta: Hamzah/Tim

Editor: Redaksi

error: