Situbondo, SBINews (15/01/24) – Hatija, warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo akan mempidanakan MS, yang juga warga Desa Selomukti, atas dasar pencemaran nama baik.
Permasalahan tersebut bermula dari munculnya perselisihan hak penguasaan atas tanah, yaitu ketika pada sekitar bulan Maret 2023 tahun lalu, MS didampingi oleh salah satu oknum aktivis dari Situbondo, telah melapor ke Polda Jawa Timur, karena merasa bahwa tanah pekarangannya telah diserobot oleh orang lain.
Sementara tanah pekarangan yang dimaksud di dalam pelaporan, telah ditempati oleh Hatija dan keluarganya selama berpuluh-puluh tahun. Selama kurun waktu tersebut, Hatija juga telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak atas tanah sesuai dengan SPPT atas nama Hartini/Hatija.
Penguasaan Hatijah terhadap tanah pekarangan yang dimaksud, bukan tanpa sebab. Hatijah adalah cucu dari Marjam, selaku pemilik awal atas tanah pekarangan itu. Hal ini sesuai dengan data yang tercantum di buku Kerawangan Desa, dengan nomor petok persil 1675/134 atas nama Marjam/B Gedeng Sumini.
Bahkan terhadap tanah pekarangan tersebut telah diterbitkan dua Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Selomukti, atas nama Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah. Keduanya adalah anak keturunan kandung dari Hatija, atau cicit dari Marjam.
Menanggapi permasalahan di atas, Kades Selomukti, Dodit Hariyanto, membenarkan bahwa telah terjadi perselisihan hak penguasaan atas tanah pekarangan antara MS dan keluarga Hatija. Ia juga mengakui keabsahan dua dokumen SHM yang diterbitkan melalui program PTSL.
“SHM itu sah, sesuai dengan data buku kerawangan yang ada di Desa Selomukti, berdasarkan petok persil 1675/134 atas nama Marjam/B Gedeng Sumini, atas dasar waris dari persil 1328,” ujar Kades.
Kades juga menjabarkan silsilah keturunan Marjam yang memiliki anak perempuan bernama Sup. Sup menikah dengan Supa’i. Dari perkawinan ini lahir Bu Ter. Bu Ter menikah dengan Sadiman, melahirkan anak bernama Hatija. Hatija menikah dengan Suhardiono, melahirkan anak yaitu Mimin Sugih Hartini dan Siti Nurfadilah.
“Selain menikah dengan Sup, Supa’i juga menikah dengan Nami. Dengan Nami, Supa’i punya tiga anak. Salah satunya adalah MS, yang kemudian melakukan gugatan terhadap tanah pekarangan yang ditempati oleh keluarga Hatija. Selain itu, Supa’i menikah lagi dengan Salma,” urai Kades.
Kades juga menyebutkan bahwa MS yang didampingi oleh salah satu aktivis bersikeras bahwa pemilik tanah pekarangan yang dipersoalkan beratas nama Marjam/Nami. Namun Kades membantah keterangan tersebut.
“Jika memang bisa membuktikan bahwa atas namanya adalah Marjam/Nami, maka saya angkat tangan. Namun jelas-jelas yang tercantum dalam buku Kerawangan Desa adalah Marjam/B Gedeng Sumini,” sergah Kades.
Selanjutnya, mengenai pelaporan MS ke Polda, di mana pelaporan ini telah dilimpahkan ke Polres Situbondo. Setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan, ternyata kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan karena tidak cukup unsur dan bukti.
Hal ini tentu saja sangat merugikan keluarga Hatija, baik secara moral maupun material. Maka dari itu, dalam waktu dekat ini, sesuai dengan keterangan Hatija kepada Awak Media SBINews, ia akan segera mempidanakan MS atas dasar pencemaran nama baik serta beberapa perkara persoalan perdata lainnya.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi