Situbondo, SBINews (19/01/24) – Hakim Pengadilan Negeri Situbondo hari ini, sekira pukul 09.00 WIB, melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pekarangan yang menjadi obyek sengketa yang terjadi di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Sengketa ini melibatkan seorang penggugat, yaitu MS, warga Desa Selomukti, melawan beberapa tergugat, di antaranya adalah Siti Nurfadilah, Mimin Sugih Hartini, Masri, Hatija dan Jeniah sebagai Tergugat I dan seterusnya. Kesemuanya juga warga Desa Selomukti.
Gugatan yang diajukan oleh MS bersama kuasa hukumnya ternyata juga melibatkan Pemerintah Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo sebagai Turut Tergugat I dan juga Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo sebagai Turut Tergugat II.
Hakim memandang perlu untuk dilaksanakan PS yang nota bene adalah pemindahan tempat sidang ke tempat obyek perkara dikarenakan tidak mungkin obyek tersebut dibawa ke ruang persidangan. PS sendiri adalah metode pemeriksaan alat bukti yang dilakukan langsung di tempat obyek perkara berada untuk mencari fakta pada saat dilaksanakannya sidang pembuktian (pemeriksaan alat bukti).
Nah, pada saat pelaksanaan PS ini, MS selaku Penggugat malah kebingungan ketika diminta untuk menunjukkan batas-batas obyek perkara yang menjadi sengketa. Hatija selaku Tergugat IV, yang juga hadir pada saat itu, membantah ketika MS mencoba untuk menunjukkan batas-batas yang dimaksud.
Berikutnya, MS hanya bisa mengikut ketika ia ditarik oleh Hatija untuk ditunjukkan batas-batas sebenarnya. Uniknya, MS hanya bisa mengiyakan keterangan dan petunjuk batas yang disampaikan oleh Hatija.
Mengenai hal tersebut, Lukman Hakim, S.H., selaku Kuasa Hukum dari kelima tergugat beranggapan bahwa sepertinya MS sendiri terkesan tidak memahami sepenuhnya terhadap obyek sengketa yang diperkarakannya, termasuk batas-batasnya. Lukman pun akhirnya melakukan Eksepsi terkait fakta dan temuan di lapangan itu tadi.
“Sudah jelas penggugat ternyata tidak paham dengan gugatannya sendiri. Maka serta merta saya melakukan eksepsi. Namun seperti apa keputusannya, kami serahkan sepenuhnya kepada Hakim,” ujar Lukman.
Lukman juga menjelaskan bahwa kliennya memiliki hak penuh terhadap obyek sengketa yang diperkarakan, baik secara silsilah waris maupun kesesuaian dengan data kerawangan dan Leter C yang ada di desa.
Penjelasan Lukman dibenarkan oleh Kepala Desa Selomukti, Dodit Hariyanto. Bahkan menurut Kades, telah diterbitkan tiga Sertifikat Hak Milik atas obyek tanah yang dimaksud melalui Program PTSL.
“Data kerawangan, Leter C dan silsilah waris sudah sah. Bahkan sudah ada surat pajak yang dibayar selama berpuluh tahun. Artinya, pihak Desa sudah melaksanakan prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kades.
Lukman dan Kades serta pihak-pihak yang lain sementara menunggu hasil dari pelaksanaan PS oleh Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.
“Langkah kami selanjutnya tergantung keputusan Hakim terkait hasil pelaksanaan PS,” kata Lukman.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi