SBINews.id – Situbondo | Pada Kamis, 17 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gugatan pembatalan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB ini dipimpin oleh Hakim tunggal Luciana Amping. Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak diwakili oleh kuasa hukum mereka. Karna Suswandi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024. Karna diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penerimaan suap terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo.
Selain Karna, seorang pejabat lain berinisial EP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Jika mengacu pada reputasi KPK yang kuat dalam memenangkan praperadilan, seperti kemenangan baru-baru ini dalam kasus korupsi di BUMN, peluang KPK untuk kembali meraih kemenangan dalam kasus ini cukup besar. Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Oktober 2024, untuk mendengarkan jawaban dari pihak KPK.
Dalam pada itu, meskipun sedang menghadapi masalah hukum, Karna Suswandi tetap optimis dan mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo bersama wakilnya, Nyai Khoirani. Pasangan ini didukung oleh koalisi partai politik seperti Gerindra, Demokrat, PAN, dan lainnya.
Sementara itu, lawan mereka adalah kandidat kuat pasangan calon bupati dan wakil bupati, Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio Patennang) dan Ulfiyah (Mbak Ulfi), yang maju dengan slogan “Situbondo Naik Kelas”. Pasangan muda ini didukung oleh koalisi gemuk partai-partai besar di Situbondo, antara lain PKB, PPP, Golkar, PDIP, NasDem, Hanura dan PSI.
Pewarta: Hamzah
Editor : Redaksi