SBINews.id – Situbondo | HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy memaparkan tantangan besar dalam budi daya lobster sesuai dengan PERMEN KKP No. 7 Tahun 2024. Kali ini, aktivis senior asli Situbondo yang biasa dipanggil dengan sebutan Ji Lilur itu menjabarkan tentang Peraturan Menteri tersebut yang mengatur dua jenis budi daya lobster, yaitu Budi Daya Lobster di Dalam Negeri dan Budi Daya Lobster di Luar Negeri alias Ekspor BBL (Benih Bening Lobster). Minggu (01/09/24).
Penjabarannya adalah sebagai berikut:
A. Budi Daya Lobster di Dalam Negeri
1. Biaya Mahal
2. Tempat Khusus
3. Konsesi Mahal
4. Pengadaan Pakan Sulit
5. Langka
B. Budi Daya Lobster di Luar Negeri
Menurut Ji Lilur, berbudi daya lobster di luar negeri hanyalah bahasa ugal-ugalan dalam PERMEN KKP No. 7 Tahun 2024, yang sebenarnya berarti ekspor BBL. Berikut alasannya:
1. Kerjasama dengan Pembudi Daya Luar Negeri
2. Persyaratan dari MARD Vietnam
C. Menyibak Kemustahilan
Dengan berbagai kemustahilan tadi, Ji Lilur menyatakan kemarahannya terhadap maraknya penyelundupan BBL dari Indonesia ke Vietnam melalui Singapura. Ia juga merasa dongkol dengan aturan ekspor yang membelenggu dalam PERMEN KKP No. 7 Tahun 2024.
Untuk mengatasi ini, ia membentuk sebuah perusahaan di Vietnam beserta tim pemburu pembudi daya lobster Vietnam. Setelah lima bulan merintis, ia berhasil membuat MOU menuju joint venture dengan 11 perusahaan pembudi daya lobster di Vietnam.
D. E-BARA (Ekspedisi Barong Nusantara)
Dalam kaitan tersebut, Ji Lilur kemudian mendirikan E-BARA untuk mewujudkan budi daya lobster di dalam dan luar negeri. Berikut langkah-langkahnya:
Demikian penjabaran mengenai Budi daya Lobster oleh Ji Lilur. Sebagai bentuk apresiasi atas suksesnya E-BARA, ia menyelipkan guyonan, bahwa ia akan menikahi Miss Vietnam jika dia mau. “Semua ini diniatkan untuk mencari nafkah halal dan berfaedah bagi kemanusiaan di dunia. Bismillah,” pungkas Ji Lilur dengan tersenyum.
Pewarta: Hamzah/Tim
Editor: Redaksi