Istilah “HJ, BJ, Pitsu dan Pitha” Di Dunia Pijat/ Reflexy Dan Spa, Porno Aksi-Kah..??

Doc Photo Diduga Pijet Plus-Plus

Soreang, SBINews.id // Seiring menjamurnya usaha Panti Pijat dan SPA di Bandung, ternyata manisnya keuntungan dari kegiatan disektor tersebut seringkali menggoda para oknum pengusaha dan theraphist untuk berbuat nekat. Diduga, untuk menarik konsumen, tak jarang mereka berani menawarkan “layanan semi plus-plus” dengan dalih terapi kejantanan, Rabu (17/05/2023).

Seringkali para pelanggan khususnya para kaum Adam mendapatkan tawaran layanan HJ (hand job), BJ (blow job), Pitsu (cepit payudara), Pitha (cepit paha) saat mendatangi panti-panti Pijat dan Spa di Kabupaten Bandung. Bahkan, diduga ada juga oknum teraphist yang berani menawarkan layanan ML (making love) untuk mendapatkan tambahan uang tips. Mirisnya, diduga ada beberapa management Panti Pijat dan Spa yang terang-terangan menawarkannya.

Example 379x315

Sebut saja Pegi, pria kelahiran Ciajur ini,  menceritakan pengalamannya saat beberapa kali menjadi pelanggan di beberapa Panti Pijat dan Spa di Kabupaten Bandung.

“Beberapa kali pernah pakai Bang, kalau soal layanan itu, pasti kita ditawarin. Kalau gak dari management ya teraphisnya nawarin pas sesi terakhir setelah mijit,” bebernya.

Doc.Photo Tempat Pijet Yang Diduga Plus-Plus

“Biasanya nambahin kalau gak cepek (Rp. 100 ribu) maksimal ya Rp. 200 ribu lah. Gak semua bisa di ajak ML, tapi ada beberapa yang bisa juga Bang. Kalau disini jarang mau, tapi kalau di kota, banyak lah Bang,” katanya Pegi sambil tertawa.

Layanan tersebut, lanjut PG, dibagi menjadi paket A, B dan C. Paket A pelanggan selain di servis foot treatment dan sensasi massage, sesi diakhiri pelayanan Hand Job (HJ). Sedangkan, untuk paket B, ada penambahan layanan Pitsu dan HJ. Sementara paket C, pelanggan selain mendapatkan pelayanan serupa dengan paket A dan B, ada satu layanan yang lebih hot yakni layanan Pitha dan terkadang juga ML dengan teraphis.

Baca Juga:
Transformasi Industri Situbondo: Ji Lilur Luncurkan Mega Proyek Tambang dan Pelabuhan

Berbeda halnya dengan pengalaman M. Agam. Pria kelahiran Bondowoso yang berdomisili di Depok ini seringkali memakai layanan theraphist yang freeline saat dia ada kerjaan di Bandung. Dia memakai “aplikasi hijau” (aplikasi michat) untuk memanfaatkan layanan pijit plus.

“Kalau sudah ada kerjaan di Bandung dan nginap di apartemen atau hotel, biasanya pakai “MC” udah dapat. Awalnya sih pijit biasa tapi di pertengahan biasanya ditawarin dulu layanan fasilitas kejantanan,” bebernya.

“Tarifnya bervariatif. Kalau kita manggil agak mahal sih, tapi sepadan sama servisnya,” selorohnya sambil tertawa lebar.

Dikonfirmasi via telepon, Dr. Musa Darwin Pane SH, MH menjelaskan, semua telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Prostitusi. Semua badan usaha tidak terkecuali harus taat dan melaksanakannya.

“Sepengetahuan saya ada Undang-Undang tentang pornografi yang melarang pornoaksi dll,” jelas pria lulusan Sarjana Hukum (S1) dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH-UNUD) Bali (2000-2004) ini.

“Baik Panti Pijat dan Spa atau apapun harus taat terhadap Perundang-Undangan,” pungkasnya.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pada pasal 4 yang berbunyi: (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.

Dan (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Baca Juga:
Kasum TNI Resmi Tutup Latgabma Super Garuda Shield 2023

Sedangkan Pasal 29, 30, 33, 35, 38, 40 dan 41 dijelaskan jerat Pidana bagi siapa saja baik perorangan ataupun korporasi yang berani melanggar. Nampaknya, jerat hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun bukan menjadi penghalang dan efek jera bagi para oknum nakal untuk mengais pundi-pundi keuntungan pribadi.

(Taufan)

error: