SBINews.id – Situbondo | Senin (20/1/25)
Puluhan jemaah umroh yang berangkat melalui PCNU Kabupaten Situbondo dilaporkan mengalami keterlambatan dan ketidakpastian dalam perjalanan mereka. Menanggapi hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo mengajukan pengaduan resmi kepada Komisi IV DPRD Situbondo untuk meminta pertanggungjawaban.
Dewan Pembina LBH Mitra Santri, Abd. Rahman Saleh, dalam keterangannya menegaskan bahwa banyak jemaah yang mengadu kepada pihaknya melalui berbagai media, termasuk pesan singkat dan panggilan video. Ia menyampaikan bahwa sejumlah jemaah terlantar di berbagai lokasi, seperti Malaysia dan Bangkok, sebelum akhirnya tiba di Mekah pada 20 Januari 2025, meski mereka telah berangkat sejak 9 Januari 2025.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Seharusnya, perjalanan ibadah berjalan lancar tanpa hambatan. Kami meminta Komisi IV DPRD Situbondo mengusut kasus ini, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan ini,” ujar Rahman Saleh.
Salah satu aspek yang disoroti adalah proses pembayaran yang dilakukan oleh jemaah. Rahman menyebutkan bahwa pembayaran biaya umroh sebesar Rp26.500.000 per orang seharusnya langsung diterima oleh penyelenggara resmi perjalanan umroh, bukan oleh PCNU. Ia menegaskan bahwa dalam regulasi perjalanan ibadah, PCNU hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak diperbolehkan menerima dana secara langsung.
“Ini ada potensi pelanggaran hukum. Seharusnya pembayaran langsung ke biro perjalanan, bukan ke PCNU. Kami menemukan bukti kwitansi yang menunjukkan bahwa uang disetorkan ke PCNU,” lanjutnya.
Selain itu, masalah visa juga menjadi perhatian utama. Rahman menyoroti kejanggalan terkait visa jemaah yang baru diketahui bermasalah setelah mereka tiba di luar negeri. “Seharusnya verifikasi visa dilakukan sebelum keberangkatan. Jika ada masalah, itu harus terdeteksi lebih awal. Ini sangat mencurigakan,” tegasnya.
LBH Mitra Santri meminta Komisi IV DPRD Situbondo untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada langkah konkret dari DPRD, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum guna mencari keadilan bagi para jemaah yang merasa dirugikan.
“Kami serahkan dulu kepada Komisi IV. Jika tidak ada tindakan, kami pasti akan mengambil langkah hukum,” pungkas Rahman.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, M.Pd.I., memberikan tanggapan terkait pengaduan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri mengenai dugaan permasalahan dalam pemberangkatan jemaah umrah. Faisol menegaskan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya kekeliruan dalam kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada PCNU, kemudian kepada pihak travel, dan juga akan menanyakan terkait legalitas perusahaan travel tersebut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Situbondo serta Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur,” ujar Faisol.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya duduk bersama dengan pihak-pihak terkait setelah sejumlah jemaah umrah tiba kembali di Situbondo. Terkait kemungkinan pencabutan legalitas agen travel yang bersangkutan, Faisol menegaskan bahwa hal itu akan dipertimbangkan setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Kalau memang nanti terbukti ada masalah dalam legalitas formalnya, terutama di sistem Siskopatuh, dan ada hal-hal yang perlu dibekukan oleh pemerintah atau Kementerian Agama Wilayah, kami akan merekomendasikan pembekuan agar kejadian ini tidak berlarut-larut. Kasihan jemaah,” tegasnya.
Menurut informasi yang diterima Faisol, sebanyak 32 jemaah umrah dilaporkan terlantar di berbagai lokasi, seperti Jakarta, Malaysia, Bangkok, dan Yordania. Sementara itu, total jemaah dari Situbondo yang berangkat dengan agen travel tersebut diperkirakan mencapai sekitar 200 orang.
“Kami akan segera meminta klarifikasi dari pengurus PCNU terkait jumlah pasti jemaah serta bagaimana proses pemberangkatannya,” pungkasnya.