SBINews.id – Situbondo | Senin (25/11/24)
Kepala Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Zainal Abidin alias Ji Hosen, akhirnya melenggang bebas setelah divonis hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan serta denda Rp 5.000 setelah melanggar aturan Pilkada, akhirnya melenggang bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan putusan ini pada sidang Senin pagi (25/11/2024). Kasus ini bermula dari video klarifikasi pribadi yang dibuat Ji Hosen dan dikirim ke Haji Ishaq, namun kemudian diunggah sebagai status WhatsApp oleh saksi, memicu persepsi keberpihakan.
Sidang perkara nomor 200/Pid.Sus/2024 ini dipimpin oleh Hakim Ketua Harries Suherman Lubis, SH, MH, dengan anggota Gede Karang, SH, MH, dan Anak Agung Pitra Wiratjaya, SH, MH. Majelis hakim menyatakan Ji Hosen terbukti berkampanye untuk salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, merugikan paslon lainnya.
Humas PN Situbondo, Anak Agung Pitra Wiratjaya, menjelaskan bahwa terdakwa menyadari kesalahannya dan meminta agar status WhatsApp tersebut dihapus. Namun, video tersebut sudah menyebar dan dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu kandidat.
Majelis hakim mempertimbangkan pengakuan jujur terdakwa, peran penting Ji Hosen sebagai kepala desa, dan pandangan bahwa hukuman harus mendidik. Oleh karena itu, diputuskan pidana percobaan.