Kades Jatisari Dilaporkan Wartawan Ke Polisi Atas Dugaan Pengancaman Pembunuhan

Situbondo, SBINews.id – Wahyudi, seorang wartawan dari Media Online Teropong Timur News yang juga berperan sebagai Sekjen Pusat PT. Teropong Post Jaya, telah resmi mengajukan laporan hukum terhadap Rahyudi, Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Proses pelaporan ini didampingi oleh Welly Kurniawan, S.H., sebagai penasehat hukumnya. Minggu (28/4/24).

 

Example 379x315

Wahyudi melaporkan Kades Jatisari atas insiden yang diduga sebagai tindak pidana pengancaman via telepon WhatsApp. Laporan ini langsung ditanggapi saat itu juga oleh penyidik piket dari unit PPA Polres Situbondo dengan melakukan pengambilan keterangan kepada Wahyudi, yang berlangsung selama 2,5 jam.

“Alhamdulillah, pada hari ini saya yang menjadi korban dari ancaman dan intimidasi, telah mengambil jalur hukum. Saya serahkan sepenuhnya proses investigasi dan penuntutan kepada otoritas hukum, dengan harapan kasus ini ditangani dengan profesionalisme sesuai dengan hukum yang ada,” kata Wahyudi kepada awak Media SBINews.id.

 

Keterangan Wahyudi ini dikuatkan oleh pernyataan Penasehat hukumnya, Welly Kurniawan, S.H., “Saya akan menemani dan memastikan klien saya, Wahyudi, dalam setiap langkah proses hukum ini sampai semua aspek yang dilaporkan terpenuhi. Kami mengharapkan agar Polres Situbondo dapat menangani laporan ini hingga tercapai kepastian hukum.”

 

Peristiwa ini berawal ketika Wahyudi meminta klarifikasi dari Kades Jatisari melalui telepon mengenai suatu masalah. Namun, bukannya memberikan penjelasan, Kades malah bereaksi dengan emosi dan berkata-kata kasar bahkan mengancam akan memenggal kepala Wahyudi.

 

Lebih lanjut, terhadap insiden ungkapan dari Kades yang mengandung nuansa ancaman dan pembunuhan yang ditujukan kepada Wahyudi ini telah menarik perhatian publik dan sekarang telah bergerak ke tahap penyelesaian hukum.

 

Pewarta: Hamzah/Tim

Editor: Redaksi

Baca Juga:
Entry Briefing Danpuslatpurmar-5 Baluran
error: