SBINews.id – Situbondo | Kamis (16/1/25)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipecundangi oleh dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, yaitu Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo, Eko Prionggo Jati. Keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (16/1/25) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Keduanya sebelumnya dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo.
“Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK. Namun, menurutnya, keduanya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada minggu depan.
Awak media berupaya menelusuri alasan ketidakhadiran kedua tersangka. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Karna Suswandi tidak dapat dihubungi, sementara Eko Prionggo Jati disebut tengah sakit. “Bapak sakit,” kata sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan PUPP Situbondo.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 6 Agustus 2024. Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo. Sebelumnya, Karna Suswandi sempat mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonannya.
Menanggapi mangkirnya kedua tersangka, KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berimplikasi hukum serta menghambat proses penyidikan. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara serta menghambat upaya pemulihan ekonomi daerah.