Karna Suswandi Mangkir Dari Mediasi Pengadilan tapi Menghadiri Acara Non Kedinasan

waktu baca 3 menit
Rabu, 10 Jul 2024 18:05 0 702 Editor

SBINews.id, Situbondo | Karna Suswandi hari ini kembali mangkir dari agenda mediasi di Pengadilan Negeri Situbondo. Mediasi ini digelar oleh PN Situbondo atas gugatan dari LBH Mitra Santri, Situbondo, terkait gugatan perdata pembangunan dan pemberian nama GOR Bung Karna, yang dianggap telah menyalahi amanah PP nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Rabu (10/7/24).

 

Dalam gugatannya, LBH Mitra Santri menempatkan Karna Suswandi sebagai tergugat. Dalam prosesnya, PN Situbondo sebenarnya telah berupaya melakukan agenda mediasi sebelum dilakukan proses Pengadilan sebenarnya.

 

Faktanya, kepatuhan seorang Karna Suswandi terhadap proses hukum di Indonesia perlu dipertanyakan. Alih-alih menghadiri mediasi, Karna Suswandi justru menghadiri acara non kedinasan, yaitu peresmian Ground Breaking atau dimulainya pembangunan hotel bintang 4 di Sumberkolak, Panarukan. Ia hanya mengutus Bhima, selaku Plt. Kabag Hukum Setdakab Situbondo beserta kawan-kawan untuk menghadiri proses mediasi.

 

“Atas perintah Pak Sekda dan bapak Bupati menguasakan ke kita sebagaimana tertuang dalam surat kuasa. Tergugat tidak bisa hadir karena banyak acara kedinasan,” kata Bhima.

 

Pernyataan Bhima ini tentu saja bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Seperti disebutkan di awal, alih-alih menghadiri mediasi, Karna Suswandi justru menghadiri acara non kedinasan, yaitu peresmian Ground Breaking atau dimulainya pembangunan hotel bintang 4. Terkesan sekali bahwa seorang Karna Suswandi tidak menghormati proses hukum di Indonesia.

Sementara di sidang perdana yang digelar pada hari Rabu (3/7/24), Karna Suswandi juga Mangkir dari agenda tersebut. Seperti disebutkan oleh Abdurrahman Saleh, pembina LBH Mitra Santri.

 

“Sidang mediasi gugatan penamaan GOR Bung Karna, tergugat Karna Suswandi berhalangan hadir, sehingga kami meminta sidang mediasi ditunda sampai Hari Rabu tangga 17 Juli 2024, karena yang kami gugat adalah Karna Suswandi,” sebutnya. Permintaan ini dikabulkan oleh Hakim Mediator PN Situbondo.

 

“Masak sebagai pemimpin situbondo dak mau hadir, ya hadirlah dan taat hukum. Bukan cuma warganya yang disuruh taat hukum, tapi pemimpinnya juga wajib taat hukum,” tutur Abdurrahman.

 

Abdurrahman juga meminta kepada Hakim Mediator, apabila sidang minggu depan tergugat tidak hadir lagi, maka hakim wajib memberikan putusan yang merujuk pada aturan hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.

 

“Karena di Perma Nomor 1 tahun 2016 ada sanksi yang melekat terhadap tergugat, yakni tergugat tidak beriktikad baik, dan ada sanksi yang bisa dikenakan dari padanya,” kata Abdurrahman.

 

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putera Wiratjaya SH, MH mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan LBH Mitra Santri kepada Karna Suswandi sekarang tahapannya sidang mediasi dan tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut.

 

“Sidang mediasi tersebut diatur dalam Perma No 1 Tahun 2016. Karena sidang mediasi tergugat tidak hadir maka sidang ditunda hingga tanggal 17 Juli 2024,” kata Anak Agung.

 

Anak Agung juga mengatakan, Hakim Mediator masih akan memanggil tergugat, karena tergugat tidak hadir dalam sidang hari ini dengan alasan ada di Jakarta.

 

“Terkait dengan sidang mediasi, tergantung dari penilaian hakim mediator nantinya. Apabila para pihak yang dipanggil tidak hadir maka penilaiannya juga ada di hakim mediator. Sebab, sidang mediasi ini wajib dihadiri penggugat dan tergugat,” tutur juru bicara PN Situbondo.

 

Anak Agung juga menjelaskan, kenapa sidang mediasi harus dihadiri kedua belah pihak? Karena sidang mediasi tujuannya mendamaikan ke dua belah pihak agar tidak perlu berlanjut ke proses persidangan.

 

“Sidang mediasi seperti musyawarah mufakat, sehingga tidak berlanjut ke proses persidangan agar tercipta azas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkas Anak Agung.

 

Pewarta: Hamzah

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: