Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Surat Hibah Tanah di Desa Selomukti Dipolisikan

Situbondo, SBINews.id – Dua orang warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, melaporkan dugaan tindak kriminal pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Desa Selomukti terkait keterangan hibah penguasaan atas tanah. Pelapor didampingi oleh Lukman Hakim, S.H., selaku Kuasa Hukum.

 

Example 379x315

Menurut Lukman, surat keterangan hibah dibuat oleh pihak terlapor berinisial MS pada tahun 1989 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Saleh Hartadi, S.H. Namun, Kades yang dimaksud ternyata menjabat pada periode tahun 2009-2015.

 

Lukman menduga bahwa surat hibah tersebut direkayasa untuk mengklaim objek tanah yang sudah bersertifikat atas nama pelapor. Dia juga menyampaikan kepada penyidik kronologi dan dasar-dasar hukum terbitnya surat hibah tersebut.

 

Satu-satunya rujukan untuk mencocokan nomor petok dan nomor percil serta batas-batas tanah adalah data buku karawangan di desa, bukan surat hibah. Lukman mempertanyakan dasar dari penerbitan Surat Hibah dengan Petok No.1674, Persil 103, Klas Tanah D.II tersebut.

 

“Dari mana munculnya nama Maryam Nami alias Maryam berasal, padahal di Buku Karawangan Desa Selomukti, masih atas nama Mariyam G. Sumini,” sergah Lukman.

 

Laporan yang diajukan telah diterima oleh pihak Kepolisian, dan Lukman akan mematuhi proses hukum sesuai tahapan pemeriksaan dan ikutannya.

 

Pewarta: Sumakki

Editor: Redaksi

Baca Juga:
Polres Malang Berhasil Amankan Residivis Pembobol Rumah Kosong Yang Ditinggal Mudik
error: