SBINews.id – Situbondo, Selasa (25/2/25)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., menekankan pentingnya pemahaman terhadap unsur-unsur perbuatan melawan hukum (actus reus) yang merugikan negara bagi para jurnalis di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam acara penerangan hukum yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke-79 Tahun 2025 di Aula Wibawa Dhyaksa Kejari Situbondo.
Kajari menyoroti tiga faktor utama yang berpotensi mengarah pada tindak pidana khusus yang merugikan keuangan negara, yaitu:
- Pengkondisian lelang atau tender proyek: Manipulasi dalam proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.
- Meminjamkan bendera CV atau PT kepada pihak lain: Praktik penggunaan identitas perusahaan secara ilegal.
- Subkontrak: Pelimpahan pekerjaan proyek kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Jika salah satu dari tiga unsur itu dilanggar, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan,” tegas Kajari di hadapan sejumlah wartawan.
Ia mengajak wartawan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dugaan tindak pidana khusus dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo. Kajari memastikan bahwa setiap indikasi yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses dan ditindaklanjuti.
Sebagai langkah pencegahan, Kejari Situbondo telah memberikan penerangan hukum kepada para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kepala dinas di lingkungan Pemda Situbondo. Materi penerangan hukum berfokus pada larangan mengkondisikan lelang, meminjamkan bendera perusahaan, dan melakukan subkontrak.
Selain itu, Kajari juga mengajak para wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap dugaan tindak pidana khusus korupsi secara profesional, berlandaskan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.