SBINews.id – Situbondo | Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait yang dianggap mengetahui adanya dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) Seksi II di Kabupaten Situbondo pada tahun 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setelah menganalisis dokumen-dokumen terkait, tim Jaksa Penyelidik menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi II di Kabupaten Situbondo pada tahun 2023. Dugaan ini melibatkan seseorang yang namanya belum bisa kami sebutkan,” jelas Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo. Kamis (05/09/24).
Ginanjar menambahkan bahwa pada hari Rabu, 4 September 2024, Kejaksaan Negeri Situbondo telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik Kejari Situbondo terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti baru agar penanganan dugaan korupsi ini menjadi lebih jelas dan menemukan tersangkanya.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Probowangi merupakan proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Situbondo. Namun, sayangnya, kegiatan ini telah tercemar oleh tindakan pidana korupsi oleh seseorang yang saat ini sedang menjalani penyidikan,” jelas Ginanjar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam proses pencairan uang ganti rugi, diduga terdapat pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi secara tidak sah dan mencederai pelaksanaan pembangunan Proyek Strategis Nasional. Mereka meminta imbalan kepada masyarakat pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol dengan dalih agar proses pencairan uang ganti rugi (UGR) bisa cepat terlaksana.
“Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol tersebut, ada oknum-oknum yang meminta uang kepada masyarakat pemilik tanah dengan dalih agar pencairan uang ganti rugi bisa dipercepat. Padahal, dalam mekanisme pemberian Uang Ganti Rugi (UGR) kepada pemilik tanah tersebut telah diatur mengenai larangan pungutan liar,” jelas Ginanjar.
Kajari Ginanjar menegaskan bahwa penyidik Kejari Situbondo dalam menangani perkara ini tidak bertujuan untuk menghambat proses pelaksanaan pembangunan Ruas Jalan Tol Probowangi Kabupaten Situbondo, melainkan memberikan dukungan penuh kepada pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini agar senantiasa melaksanakan pembangunan Ruas Jalan Tol tersebut dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang terdampak pembangunan jalan tol dan telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) namun pernah memberikan imbalan uang atau mengalami paksaan dari pihak-pihak terkait dalam Proyek Strategis Nasional ini, agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo,” kata Kajari Situbondo.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau menghubungi website pengaduan https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti awal.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Situbondo akan mengupayakan pengembalian uang masyarakat yang telah memberikan imbalan kepada oknum-oknum tersebut, tentunya setelah adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Bayu/Tim
Editor: Redaksi