Kemelut Pasar Tradisional Dan Toko Modern di Besuki; Komisi1: Akan Segera Ditindaklanjuti

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Mei 2024 15:42 0 1018 Editor

Situbondo, SBINews.id — Pemerintah Kabupaten Situbondo menghadapi tantangan dalam penegakan peraturan daerah (Perda) yang mengatur jarak antara pasar tradisional dan pasar modern. Perda ini menetapkan bahwa jarak antara keduanya tidak boleh kurang dari satu kilometer. Rabu (8/5/24).

 

Kesenjangan dalam penerapan Perda ini menjadi sorotan di Besuki, dimana Gus Mas Sahran, tokoh aktivis wilayah barat, telah mengangkat isu ini ke gedung DPRD Situbondo. Gus Mas menekankan bahwa pelanggaran terhadap Perda harus ditanggapi dengan surat peringatan atau tindakan lain dari pemerintah daerah.

“DPR bertugas mengawasi, bukan eksekusi. Penanganan keluhan masyarakat adalah tanggung jawab eksekutif,” ucap Gus Mas dalam pertemuan di Komisi 1 DPRD Situbondo.

 

Aspirasi ini disambut oleh Ketua Komisi 1, Hadi Prianto, S.Pd., dan anggota komisi lainnya seperti Rudy Afianto, Zuhri, S.H., dan Ahmad Djunaidi. Mereka menanggapi bahwa aturan jam operasional pasar modern yang dibatasi dan tidak boleh beroperasi 24 jam, harus dipatuhi oleh semua warga negara sesuai dengan sistem OSS untuk nomor induk berusaha.

Hadi Prianto juga menjelaskan bahwa pasar modern dengan modal di bawah 5 miliar tidak termasuk kategori resiko tinggi dan setiap daerah memiliki aturan sendiri mengenai penataan pasar.

 

Gus Mas menambahkan kekhawatiran tentang dampak pasar modern terhadap pasar tradisional, termasuk masalah kemacetan dan sampah. Beliau juga menyoroti perubahan yang dibawa oleh OSS terhadap Perda yang ada sebelum Cipta Kerja.

 

“Menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung sangat penting untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat benar-benar dibela,” tegas Gus Mas.

 

Menanggapi hal ini, Hadi Prianto berjanji akan melakukan kajian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Komisi 2 serta pihak terkait lainnya. Ini akan menjadi agenda utama Komisi 1, khususnya terkait perijinan usaha.

 

Pewarta: Hamzah

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: