Berita  

Ketua Pilar08 Situbondo: Petitum Bukan Keputusan Hakim, Jangan Sesatkan Publik!

SBINews.id – Situbondo | Beredar luas di platform TikTok dan diberitakan oleh media online bahwa Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK terkait penetapan status tersangka melalui Pengadilan Jakarta Selatan, dinyatakan bebas sebagai tersangka.

 

Example 379x315

Menanggapi maraknya pemberitaan tersebut, Bang Juned, Ketua Pilar08 Situbondo, memberikan tanggapan, “Menurut saya, itu semua adalah upaya untuk menggiring opini publik atau usaha untuk membodohi publik.”

 

“Kenapa saya bilang begitu? Karena sangat jelas di website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa apa yang dimasukkan dalam video TikTok maupun berita online tersebut adalah PETITUM.”

“Petitum adalah segala sesuatu yang diminta (dituntut) oleh penggugat dan diharapkan akan dikabulkan dalam putusan hakim. Jadi, saya tegaskan bahwa PETITUM bukan merupakan keputusan hakim,” jelas Bang Juned.

 

Lebih lanjut, Bang Juned menjelaskan, “Dalam laman SIPP PN Jaksel, jadwal sidang kedua praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi telah dijadwalkan pada tanggal 17 Oktober 2024.”

 

Bang Juned juga berpesan kepada akun TikTok dan media online, “Berhentilah memberikan narasi yang menyesatkan yang nantinya akan mengakibatkan pembodohan publik,” pesannya.

 

Pewarta: Hamzah/Tim

Editor: Redaksi

Baca Juga:
Disdukcapil Situbondo Tegaskan Kesamaan Data KUA Tidak Bisa Jadi Dasar Perubahan Dokumen Kependudukan
error: