Komitmen Polda Jawa Timur Perangi Narkoba: Penangkapan Pengedar Jaringan Internasional

SBINews.id – Situbondo | Komitmen jajaran Polda Jawa Timur dalam memerangi narkoba kembali dibuktikan dengan berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkoba jaringan internasional. Kali ini, Satreskoba Polresta Sidoarjo menangkap pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar sabu pada 17 April 2024 di Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan MI, alias Iyek, (44) warga Sampang.

 

Example 379x315

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto yang didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8).

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, tersangka MI ditangkap polisi di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.10 WIB.

 

“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo terhadap pasutri yang diamankan sebelumnya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (China),” ujar Irjen Imam Sugianto.

 

Barang haram tersebut, lanjut Kapolda Jatim, diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi. Berbekal informasi ini, petugas melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Cina yang rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.

 

“Dari serangkaian lidik selama satu bulan, anggota berhasil melakukan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo,” terang Irjen Imam Sugianto.

 

Dari penangkapan ini, petugas juga mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, dua peti kayu valet berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. “Barang bukti yang diduga sabu itu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilogram,” jelas Irjen Imam Sugianto.

Baca Juga:
Balik Mudik Gratis Bersama Polres Bondowoso

 

Masih kata Kapolda Jatim, saat akan dilakukan penangkapan, sopir pickup bernama MI berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran dan kendaraan dapat dihentikan. Sementara itu, saat dilakukan interogasi, tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran sabu.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan berat total 60 kilogram. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilogram,” ungkap Irjen Imam Sugianto.

 

Tersangka MI mengaku setiap kali menerima pengiriman paket barang selalu menerima penyerahan dari orang yang berbeda atas suruhan atau perintah berinisial (E) yang saat ini dalam proses pengejaran.

 

Kapolda Jawa Timur menegaskan, pihak Polda Jatim beserta jajarannya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dan akan menindak tegas pelakunya. “Kami tidak akan kompromi dengan pelaku yang terlibat peredaran narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto.

Dalam ungkap kasus kali ini, polisi mengamankan barang bukti satu peti kayu valet berisi 15 bungkus plastik kemasan Teh China yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 1.000 gram, satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, satu buah HP, dan barang bukti lainnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pewarta: Hamzah/Tim

Editor: Redaksi

error: