Korban Perusakan Rumah Warga Desa Suboh Pidanakan Para Pelaku

waktu baca 1 menit
Rabu, 28 Feb 2024 19:59 0 176 Editor

Pelapor didampingi oleh Kuasa Hukum beserta anggota LPLH-TN

Situbondo, SBINews.id (28/02/24) – B. Misti alias B. Juhariah, warga Dusun Pagar Carang Utara, RT.01 RW.02, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, korban perusakan rumah yang dilakukan oleh tetangganya, mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah.

Atas kerugian tersebut B. Misti terpaksa menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan terduga pelaku yang terdiri dari beberapa orang ke Mapolres Situbondo dengan didampingi oleh Buhari Muslim, S.H., selaku Kuasa Hukum beserta Didid Prayitno dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN).

Surat Bukti Laporan

Pelaporan dilakukan pada hari ini, Rabu, 28 Februari 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Hal tersebut sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor dengan menunjukkan surat bukti laporan dengan nomor LP/B/34/11/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Februari 2024.

Adapun terlapor dugaan perusakan rumah warga tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ayat alias P. Hayati (60 th);
2. Mansur alias P. Ika (58 th);
3. Hayati alias B. Ika (45 th).
ketiga-tiganya berdomisili di Dusun Pagar Carang Utara, RT.01 RW.02, Desa Suboh, Kecamatan Suboh, Kab. Situbondo.

Pewarta : Tim/Red
Editor: Redaksi

LAINNYA
error: