SBINews.id – Jakarta | Selasa (21/1/25)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati (EPJ). Penahanan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo pada periode 2021–2024.
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (21/1/25), menjelaskan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Agustus 2024.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana PEN yang seharusnya digunakan untuk proyek konstruksi tahun 2022, tetapi kemudian dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam prosesnya, KS dan EPJ diduga mengatur pemenang tender proyek serta meminta “uang investasi” sebesar 10% dari nilai pekerjaan kepada calon kontraktor.
Selain itu, EPJ, atas perintah KS, disebut mengarahkan pegawai Dinas PUPR untuk memenangkan kontraktor yang telah membayar ijon. Setelah pencairan dana proyek, EPJ juga meminta “fee” sebesar 7,5%. Dari praktik ini, KS diduga menerima setidaknya Rp 5,57 miliar, sementara EPJ memperoleh sekitar Rp 811,36 juta.
Tindakan mereka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada 16 Januari 2025, kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. KS bahkan sempat dua kali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2024.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan asset tracing terhadap tersangka,” ujar Asep Guntur.
Penahanan ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama terkait penyalahgunaan dana PEN yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi daerah. Masyarakat Situbondo diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Himbauan ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo (Mas Rio) yang sekarang ini berada di bandara di Brunei Darussalam dan sedang menuju ke Dubai, Uni Emirat Arab. Ia mendengar kabar bahwa hari ini Karna Suswandi, Bupati Situbondo, resmi ditahan oleh KPK.
“Saya berharap untuk semua terutama kepada pendukung Mas Rio dan Mbak Ulfi, pendukung Patennang, para kaum orange ya, untuk menjaga sikap. Tidak perlu mencaci maki, tidak perlu memberikan statement yang negatif, kita percayakan pada proses hukum,” kata Mas Rio dalam sebuah rekaman video pada Selasa (21/1/25).
“Dan saya berharap ini menjadi pelajaran buat saya terutama dan seluruh masyarakat, pendukung juga untuk tidak tergelincir oleh godaan kekuasaan. Saya berharap semoga semuanya menemukan jalan kebenaran, keadilan, baik dari sisi tersangka maupun penuntut,” pungkasnya.