SBINews.id – Situbondo | Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan siap menghadapi gugatan Praperadilan yang akan dilayangkan oleh pejabat Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Senin (23/09/24).
Seperti diketahui, sebelumnya Karna Suswandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa. Status tersangka terhadap pejabat Bupati Situbondo itu telah ditetapkan oleh KPK sebelum dirinya bersama Nyai Hj Khaorani mendaftarkan diri sebagai peserta kontestasi Pilkada Situbondo tahun 2024.
Atas dasar beredarnya issue praperadilan ini, beberapa pihak mempertanyakan tanggapan dari KPK. Tessa Mahardhika menjawab bahwa pihak KPK siap menghadapi segala upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa melalui percakapan WhatsApp.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi