KPK Tetapkan Karna Suswandi Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi?

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Agu 2024 18:54 0 9715 Editor

SBINews.id – Situbondo | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir saat ini tengah melakukan penyidikan atas dasar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang melibatkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati. Informasi ini termuat dalam sebuah surat dengan kepala surat ‘Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia’. Salinan surat ini telah beredar luas di beberapa grup WA dan platform medsos.

Keterangan Mengenai Tersangka:

  1. Karna Suswandi – Bupati Situbondo, diduga bersama-sama dengan Eko Prionggo Jati melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Eko Prionggo Jati – PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, diduga bersama-sama dengan Karna Suswandi melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

 

Permintaan Data dan Informasi:

Di dalam surat bertanggal 19 Agustus 2024 tersebut, KPK meminta bantuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso untuk memberikan data dan informasi mengenai kepemilikan tanah dan bangunan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait. Data yang diperlukan meliputi jenis dan nomor hak, lokasi, detail bidang tanah, identitas pemegang hak, detail tanggal penerbitan sertifikat, status tanah, dan dokumentasi terkait.

 

Koordinasi:

Di akhir surat, KPK menegaskan kembali mengenai jawaban tertulis dari pihak bersangkutan diharapkan disampaikan kepada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b. Direktur Labuksi di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950, sekaligus mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Situbondo.

 

Pewarta: Hamzah

Editor: Redaksi

LAINNYA
error: