SBINews.id – Situbondo | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi syarat untuk pemilihan serentak tahun 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno, melalui Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada Situbondo 2024, Bustanul Arifin, dalam sebuah acara resmi yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Minggu (22/09/24).
Keputusan KPU Kabupaten Situbondo:
Lampiran Keputusan KPU Nomor 902 Tahun 2024. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati:
Bustanil Arifin, menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi telah dianggap lengkap dan sesuai. “Kami memberikan ruang bagi masyarakat untuk meneliti dan memberi masukan terhadap syarat pencalonan. Namun, hingga masa tanggapan berakhir, tidak ada laporan yang masuk,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, masing-masing pasangan calon akan menunggu jadwal tahapan berikutnya dari KPU terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Situbondo, Hadi Prayitno, menyampaikan bahwa setelah melalui tahapan yang panjang, mulai dari proses penerimaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, verifikasi berkas dan persyaratan, hingga tanggapan dan masukan dari masyarakat, KPU Situbondo akhirnya memutuskan dan menetapkan hasil-hasil tahapan tersebut.
Hadi Prayitno juga mengajak pimpinan partai politik yang menjadi partai pengusul dari kedua pasangan calon untuk bersama-sama melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya dengan baik, memedomani peraturan dan kesepakatan yang telah dilakukan. Ia berharap dukungan dan support dari seluruh pimpinan partai politik untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Situbondo 2024 agar terlaksana dengan baik dan menghasilkan hasil yang berkualitas.
Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan berkas penetapan kepada Liaison Officer (LO) dari masing-masing calon. Momen ini diabadikan secara serentak oleh rekan-rekan media yang hadir di tempat itu.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi