SBINews.id – Situbondo | Dalam rangka memeriahkan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang diperingati setiap tanggal 17 September, Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan akan segera menerbitkan E-Pas Kecil kepada 56 nelayan. Harhubnas tahun 2024 kali ini mengambil tema ‘Transportasi Maju, Nusantara Baru‘. Merupakan peringatan yang ke-53, sejak awal diselenggarakan pada tahun 1971.
Bagi KSOP Panarukan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan, di mana untuk gerai di tahun 2024 ini, penyerahan akan dilaksanakan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, bersamaan dengan acara Peringatan Harhubnas tahun 2024.
Perlu diketahui, E-Pas Kecil adalah tanda daftar keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT-1 sampai dengan GT-6, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020. E-Pas ini diterbitkan oleh setiap Kantor KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), termasuk KSOP Panarukan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala KSOP Panarukan, Herland Aprilianto. “Sampai saat ini kami menerbitkan kurang lebih ada 102 E-Pas Kecil dari sekitar 150 pemohon. Itu dari seluruh Pelabuhan di Kabupaten Situbondo, meliputi Besuki, Pasir Putih, Panarukan, Kalbut, Jangkar, dan Mimbo.”
Ketika dipertanyakan sejauh mana tingkat kesulitan untuk mendapatkan E-Pas, Herland menjawab, “Kalau tingkat kesulitan tidak ada. Yang pasti kami sudah mempermudah, bisa dilakukan secara kolektif, dan itu tidak ditarik biaya, gratis. Kemungkinan itu kembali lagi pada personal seorang untuk lebih tertib administrasi.”
Menurutnya, persyaratan untuk bisa mendapatkan pas kecil tidak banyak, hanya cukup permohonan dengan melampirkan surat keterangan dari desa, surat keterangan tukang dan foto kapalnya.
Sasaran pemohon E-Pas ini sementara di prioritaskan kepada pemohon lokal Kabupaten Situbondo. “Saya menganjurkan yang lokal saja, karena di setiap pelabuhan di setiap kota sudah ada fasilitas yang sama.”
Manfaat dari E-Pas ini menurut Herland adalah merupakan tanda legalitas kebangsaan kapal. Kemungkinan bisa dikerjasamakan dalam pengurusan SIUP dan lain-lain. Yang pasti untuk kepentingan kapal-kapal perikanan itu sendiri.
Untuk berbagai manfaat tadi, KSOP mendukung penuh dalam penerbitan Pas Kecil ini. “Kami hanya membantu masyarakat kecil untuk satu, melegalkan jenis kapal tersebut sehingga dia memiliki registrasi dan memiliki legalitas,” ujar Herland.
Gerai ini dibuka sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, sekarang ini. “Nah, selama ini kami sudah melakukan gerai ini secara kontinyu tiap tahun. Namun, walau pun tanpa gerai, siapa pun dan kapan pun, kami siap melayani,” kata Herland.
“Nanti kita agendakan ya, mungkin di atas tanggal 17 September kami akan adakan kampanye keselamatan pelayaran di Pelabuhan Jangkar. Sekaligus juga di sana kita akan serahkan kurang lebih 56 pas kecil pada nelayan Jangkar. Selanjutnya juga kita akan ada pembagian alat peraga, life jacket untuk alat keselamatan,” ungkap Herland.
Herland berharap semua kapal yang ada di Situbondo, khususnya kapal-kapal yang belum memiliki E-Pas untuk segera mendaftarkan ke KSOP Panarukan. “Bisa melalui wilker-wilker (Wilayah Kerja) kami yang ada di Kabupaten Situbondo. Syaratnya mudah, kok. Ke depannya mereka lebih memiliki legalitas kapal tersebut.”
Ia mengatakan bahwa KSOP berupaya untuk melakukan pembinaan atau edukasi. Di antaranya adalah kampanye keselamatan pelayaran itu, karena keselamatan pelayaran tidak bisa tawar-menawar. Edukasi yang dilakukan adalah membiasakan orang berlayar menggunakan alat keselamatan, selalu memperhatikan cuaca dan selalu memperhatikan kondisi kapal.
Herland menjelaskan KSOP Panarukan dari sisi keperhubungan hanya mengeluarkan legalitas terkait tanda kebangsaan, setelah itu penggunaannya tergantung kebutuhan dari lembaga masing-masing
Manfaat dari E-Pas sendiri kata Herland, pertama adalah tanda kebangsaan kapal bahwa kapal itu berbendera Indonesia. Yang kedua, terhadap kebutuhan tertentu, ada beberapa lembaga yang mempersyaratkan kepada kapal harus memiliki E-Pas Kecil.
“Jadi lebih kepada legalitasnya. Sebenarnya itu banyak manfaatnya. Di lembar kedua itu ada namanya Endors. Ada pengesahan yang biasanya diendors oleh Syahbandar, itu tiap tahun untuk memastikan kapal itu masih laik laut atau tidak,” papar Herland.
Mengenai pembagian alat peraga dan Life Jacket untuk alat keamanan, Herland menyebutkan tidak ada penjadwalan khusus. “Selama ada alat keselamatan, kita kasih, artinya tidak harus terjadwal,” tandasnya.
Pewarta: Hamzah
Editor: Redaksi