SBINews.id – Situbondo | Lagi-lagi tergugat Karna Suswandi tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri. Pejabat Bupati Situbondo ini berkali-kali melakukan kemangkiran seperti ini. Rabu (17/7/24).
Kali ini LBH Mitra Santri lebih melunakkan sikapnya. Lagi-lagi Karna Suswandi hanya mengutus Bagian Hukum Pemkab Situbondo dengan dibekali dengan kuasa baru, yakni Surat Kuasa Khusus untuk mediasi. Dengan adanya surat kuasa khusus untuk mediasi ini akhirnya hakim mediasi melanjutkan proses mediasi. Klausul ini dibolehkan jika merujuk kepada Perma Nomor 1 Tahun 2016.
“Tadi terungkap bahwa dalam proses mediasi penamaan GOR Bung Karna masih belum baku dan masih akan dibahas lagi oleh bupati. Itu yang disampaikan oleh bagian hukum pemkab,” ujar Abd Rahman Saleh selaku penggugat dari LBH Mitra Santri.
“Hakim mediasi meminta draf mediasi agar kami selaku penggugat bisa memahami substansi terhadap penamaan GOR Bung Karna,” sambungnya.
Advokat senior Situbondo itu juga memaparkan bahwa sepanjang penamaan GOR Bung Karna itu dirubah dan diganti dengan nama lain yang sesuai dengan aturan hukum yang ada, maka LBH Mitra Santri tidak merasa keberatan.
Namun apabila pembahasan hanya berkutat di penamaan GOR atas nama Bung Karna, LBH Mitra Santri tetap pada pendirian, yaitu proses hukum sidang dilanjutkan sampai penamaan nama GOR itu diatasnamakan lainnya, selain Bung Karna.
“LBH Mitra Santri akan menunggu draf mediasi yang akan dibuat Bupati Situbondo melalui bagian hukum yang disepakati tadi akan disampaikan pada persidangan berikutnya tanggal 24 Juli 2024,” tutup Abd Rahman Saleh.
Tim Pencarian Fakta Media SBINews.id berusaha untuk menggali keterangan lebih lanjut. Namun beberapa pihak terkait sulit ditemui untuk memberikan komentar, hingga berita ini diterbitkan.
Pewarta: Hamzah/Tim
Editor: Redaksi