SBINews.id – Situbondo | NIMO, seorang warga Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, telah mengajukan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo terkait dugaan nepotisme dan kolusi dalam kucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jasa Media oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo kepada media MI Online. Senin (07/10/24).
Dalam laporannya, NIMO menyampaikan beberapa poin penting:
- Perkembangan Laporan: Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Situbondo belum memberikan perkembangan atau progres hukum terkait laporan yang telah bergulir sejak tahun 2022. Masyarakat Situbondo berhak mengetahui perkembangan kasus ini, terutama karena Komisaris MI Online adalah Putri Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang kemudian berubah nama setelah viral di media.
- Dana APBD: Media MI Online diduga menerima kucuran dana sebesar Rp. 179.300.000 dari APBD Kabupaten Situbondo pada tahun 2022. Dana ini diduga sarat dengan nepotisme dan kolusi yang berujung pada dugaan korupsi.
- Permohonan Pengumuman Progres: NIMO meminta Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mengumumkan progres penanganan kasus ini kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat tidak curiga bahwa kasus ini digantung tanpa kejelasan status hukumnya.
- Harapan Masyarakat: NIMO berharap Kejaksaan Negeri Situbondo segera mengumumkan status penanganan perkara ini. Kucuran dana yang besar kepada media MI Online dibandingkan dengan media lainnya menimbulkan kecurigaan adanya nepotisme yang melibatkan keluarga Bupati Situbondo.
- Permohonan Transparansi: NIMO menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara ini agar Pemerintahan Kabupaten Situbondo bersih dari nepotisme dan kolusi. Jika tidak ada progres, masyarakat Situbondo akan menempuh gugatan praperadilan.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Masyarakat Situbondo kini menunggu tanggapan dan tindakan dari pihak Kejaksaan Negeri Situbondo terkait laporan ini.
Pewarta: Sumakki
Editor: Redaksi