LBH GKS BASRA Segera Ajukan Gugatan Pra-Peradilan Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Agu 2023 16:03 0 135 Editor

SITUBONDO – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) segera mengajukan gugatan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Situbondo. Hal itu dilakukan lantaran penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor enam anggota GP Sakera. Kamis, 24 Agustus 2023.

 

Pendiri LBH GKS Basra, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengatakan bahwa ia akan mengajukan pra-peradilan pada hari Senin, 11 September 2023 mendatang. Hal itu disampaikannya kepada Awak Media SBINews, kemarin pada hari Rabu, 23 Agustus 2023.

 

“Dalam pra peradilan tersebut, saya akan mengajukan dua saksi ahli,” ujar aktivis senior asli Situbondo itu.

 

Menurut pria yang terkenal dengan nama panggilan Ji Lilur itu, dua orang saksi yang akan dihadirkan adalah profesor ahli pidana dan doktor ahli pidana.

 

“Mereka akan kami ajukan sebagai saksi ahli di pra peradilan yang akan kami daftarkan tanggal 11 September mendatang,” urainya.

 

Sedangkan saksi ahli yang kedua, sambung Ji Lilur, merupakan orang yang ahli pidana.

 

“Yang jelas saksi yang kami ajukan ini bukan saksi ahli abal-abal,” sebutnya.

 

Seperti diketahui, Ji Lilur melalui LBH GKS BASRA telah melaporkan enam orang anggota GP Sakera ke Mapolda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo atas permintaan LBH GKS BASRA selaku Kuasa Hukum Ji Lilur kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

 

Ji Lilur mengatakan, pihaknya memidanakan enam orang anggota GP Sakera yang dibentuknya, karena diduga menggelapkan uang operasional GP Sakera.

 

“GP Sakera dulu saya yang membentuk. Agar organisasi itu berjalan, maka saya memberi handphone kepada 6 orang itu, dan memberikan biaya operasional. Namun saya mendapat info ternyata, mereka sudah membuat LSM baru dengan nama yang sama yakni GP Sakera,” kata Lilur.

 

“Artinya uang operasional untuk GP Sakera dan alat komunikasi untuk kelancaran tim Sakera bentukan saya itu dialihkan ke GP Sakera bentukan mereka,” imbuhnya.

 

Lilur yang juga mengatakan bahwa dugaan perkara penggelapan yang dilakukan mereka itu mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materi mencapai Rp102 juta.

 

“Untuk itu, saya minta kepada penyidik Polres Situbondo untuk serius dalam menangani persoalan ini,” katanya.

LAINNYA
error: