SBINews.id – Situbondo | Abdul Rahman Saleh, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri Situbondo, telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beredarnya surat penetapan tersangka atas nama Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Jumat (23/08/24).
Berikut adalah poin-poin yang disampaikan oleh Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo tersebut:
Tentang LBH Mitra Santri:
LBH Mitra Santri adalah lembaga bantuan hukum yang bergerak di bidang bantuan dan advokasi hukum bagi masyarakat tidak mampu. Berdiri sejak 2021, lembaga ini terdiri dari advokat yang merupakan alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo.
Surat KPK yang Beredar:
LBH Mitra Santri menemukan banyak beredarnya surat dari KPK dengan nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso terkait permintaan data dan informasi pertanahan.
Isi Surat KPK:
Dalam surat tersebut, KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh:
- Karna Suswandi, Bupati Situbondo, bersama dengan **Eko Prianggo Jati**, PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Eko Prianggo Jati, PPK/Kabid Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo, bersama dengan **Karna Suswandi**, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Permintaan Klarifikasi:
LBH Mitra Santri meminta KPK untuk:
- Menyatakan apakah surat yang beredar di media sosial tersebut benar atau tidak.
- Menjelaskan mengapa surat tersebut bisa bocor dan beredar luas di media sosial.
Tujuan Permintaan Klarifikasi:
Surat ini didasari oleh itikad baik agar martabat dan nama baik Bupati Situbondo, Karna Suswandi, tetap terjaga.
Selebihnya, sebagai penutup, LBH Mitra Santri berharap KPK dapat memberikan klarifikasi yang jelas untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Pewarta: Hamzah
Sumber: Abdul Rahman Saleh
Editor: Redaksi